Banding Malah Bikin Apes! Hukuman Vadel Badjideh Naik Jadi 12 Tahun Gara-Gara Dua Kali Gugurkan Kandungan!

Banding Malah Bikin Apes! Hukuman Vadel Badjideh Naik Jadi 12 Tahun Gara-Gara Dua Kali Gugurkan Kandungan!

Banding Malah Bikin Apes! Hukuman Vadel Badjideh Naik Jadi 12 Tahun Gara-Gara Dua Kali Gugurkan Kandungan!-Ilustrasi-Istimewa

TRENDINGNEWS.ID --- Langkah banding yang diajukan Vadel Badjideh justru berbalik menjadi bumerang malah bikin apes dirinya.

Dancer berusia 21 tahun itu harus menerima nasib pahit setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukumannya dari 9 tahun menjadi 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. 

Bukannya mendapat keringanan, Vadel justru diganjar hukuman lebih berat karena dinilai melakukan dua kejahatan sekaligus terhadap anak di bawah umur.

BACA JUGA:Ada Ada Aja, Viral Kisah Pengantin Baru Masuk UGD Jam 3 Pagi Karena Honeymoon Cystitis

Menurut keterangan Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Catur Irianto, ada dua tindak pidana yang terbukti kuat dalam persidangan yaitu persetubuhan dengan anak di bawah umur dan tindakan pengguguran kandungan. 

Hakim menilai perbuatan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tapi juga meninggalkan luka psikologis mendalam pada korban. 

Bahkan, diketahui Vadel melakukan dua kali tindakan pengguguran kandungan terhadap putri dari aktris Nikita Mirzani (LM).

“Jadi, ini bersifat kumulatif. Dua tindak pidana terbukti dilakukan terdakwa,” ujar Catur di Pengadilan Tinggi Jakarta Minggu 9 November 2025.

BACA JUGA:Tarif Pendakian Rinjani Resmi Naik, Pelajar hingga Wisatawan Asing Kena Penyesuaian Mulai Senin, 3 November 2025

Ia menambahkan, hakim mempertimbangkan fakta bahwa perbuatan tersebut menimbulkan trauma berat bagi korban yang masih berusia di bawah umur. 

Rencana Vadel untuk menikahi korban setelah hamil juga dianggap tidak tulus, melainkan hanya siasat untuk menipu korban demi memuaskan nafsunya.

“Buktinya, setelah korban hamil, kandungannya malah digugurkan dan tidak ada pernikahan yang benar-benar terjadi,” lanjutnya. 

Fakta tersebut membuat majelis hakim yakin bahwa tindakan Vadel bukan sekadar kekhilafan, melainkan kejahatan yang dilakukan dengan sadar dan berulang.

BACA JUGA:Kondisi Mengerikan! Dwi Andhika Alami Infeksi Jaringan Lunak Serius: Kaki Bengkak Sebesar Telur!