Setelah Tahun Baru, tanggal 2 Januari juga disarankan sebagai hari cuti tambahan sebelum memasuki akhir pekan pada 3 dan 4 Januari 2026.
Dengan demikian, bagi yang ingin memanfaatkan waktu libur penuh, masyarakat dapat memperoleh jeda istirahat hampir dua minggu penuh menjelang awal tahun.
Pemerintah juga mengatur secara detail pelaksanaan cuti bersama agar berjalan sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, cuti bersama dapat mengurangi hak cuti tahunan bagi pekerja atau buruh.
Namun, bagi pekerja yang tetap masuk kerja pada hari cuti bersama, hak cutinya tidak berkurang dan mereka tetap menerima upah penuh.
Aturan ini dibuat agar perusahaan dan karyawan memiliki kejelasan dalam mengatur jadwal kerja tanpa mengabaikan hak-hak ketenagakerjaan.
Sementara itu, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah memberikan ketentuan berbeda melalui Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bagi ASN yang karena jabatannya tidak mendapatkan cuti bersama, hak cuti tahunan mereka akan ditambah sesuai jumlah hari cuti yang dilewati.
Ketentuan ini memastikan agar hak setiap ASN tetap terjaga sekaligus memberikan kesempatan beristirahat tanpa kehilangan hak cuti tahunan mereka.
Dengan manajemen waktu yang baik, libur Natal 2025 diharapkan menjadi momen penuh kebahagiaan yang mempererat hubungan keluarga dan memperkuat nilai-nilai kebersamaan.