Lansia Jakarta Wajib Tahu! Dana KLJ Rp900 Ribu Siap Dicairkan Bulan Ini, Begini Cara Cek Namanya!

Sabtu 29-11-2025,21:30 WIB
Reporter : Aan Umilah
Editor : Guntara

Melalui aplikasi tersebut, pengguna dapat memilih menu “Bantuan Sosial”, kemudian memasukkan NIK untuk mengecek apakah mereka berhak atas dana KLJ.

Jika data belum muncul di sistem, penerima bisa mengonfirmasi langsung ke kantor kelurahan atau Dinas Sosial Kecamatan terdekat.

Petugas akan membantu memverifikasi data penerima dengan mengacu pada informasi yang terdapat di DTKS agar proses penyaluran tepat sasaran.

BACA JUGA:Nessie Judge Tuai Amarah Warga Jepang, Tampilkan Foto Korban Pembunuhan Junko Furuta dalam Video Halloween!

Adapun persyaratan untuk menjadi penerima KLJ tidaklah sembarangan dan telah diatur secara ketat oleh pemerintah.

Calon penerima harus berusia minimal 60 tahun, berdomisili di wilayah DKI Jakarta, serta memiliki KTP dan KK yang masih aktif.

Mereka juga wajib termasuk dalam kategori warga kurang mampu dan terdaftar di DTKS, atau bisa diajukan melalui mekanisme pemutakhiran data apabila belum terdaftar.

Selain itu, penerima juga harus memiliki rekening bank atau akses pengambilan dana melalui bank yang telah ditunjuk, seperti Bank DKI.

BACA JUGA:Banding Malah Bikin Apes! Hukuman Vadel Badjideh Naik Jadi 12 Tahun Gara-Gara Dua Kali Gugurkan Kandungan!

Program Kartu Lansia Jakarta menjadi bukti nyata bahwa pemerintah terus berkomitmen dalam menjaga kesejahteraan masyarakat rentan di ibu kota.

Melalui bantuan finansial yang disalurkan secara berkala, para lansia kini memiliki pegangan untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar dengan lebih tenang.

Upaya ini bukan hanya bentuk kepedulian sosial, tetapi juga langkah strategis dalam menciptakan keseimbangan ekonomi dan keadilan sosial di tengah masyarakat.

Dengan terus diperkuatnya sistem verifikasi dan transparansi penyaluran, KLJ diharapkan dapat menjadi contoh nyata program bantuan sosial yang efektif dan berkelanjutan di Indonesia.

 

Kategori :