Faldo Maldini, Jubir Partai PSI Ikut Komentari Rencana KPK Panggil Anies Baswedan Terkait Lahan Munjul: Semoga Terungkap ke Akarnya!

Minggu 30-05-2021,03:11 WIB
Reporter : Aswan
Editor : Aswan


Faldo Maldini, Jubir PSI ikut komentari rencana KPK panggil Anies Baswedan||Instagram @faldomaldini

Trendingnews.id - KPK telah menetapkan 4 orang tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan lahan untuk program rumah DP 0 persen yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan penyidik akan segera meminta keterangan para saksi.

Bahkan tidak menutup kemungkinan akan memanggil dan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara itu tentu penting, karena jika ada kebutuhan penyidikan," ucapnya.

(BACA JUGA:KPK Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Kasus Lahan Munjul, Ferdinand Hutahaean: Baru Diumumkan Setelah Novel Tak Tangani Kasus)

Ikut soroti permasalahan ini, juru bicara alias jubir Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Faldo Maldini menyampaikan harapannya.

Faldo Maldini langsung bereaksi, ketika nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang rencananya akan segera dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat.

Diketahui, Anies akan diperiksa KPK sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

Faldo berharap, dengan pemanggilan Anies tersebut, korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta bisa segera dibersihkan hingga tuntas.

(BACA JUGA:Terkuak! Penyebab Harun Masiku Masih Buron dan Belum Bisa Ditangkap KPK, Harun Al Rasyid Beberkan Fakta ini?)

Pernyataan itu disampaikan Faldo Maldini melalui akun Twitter miliknya, @FaldoMaldini.  "Semoga terungkap sampai ke akar-akarnya," kata Faldo Maldini seperti dikutip Trendingnews.id pada Jumat 28 Mei 2021.

Soal pemanggilan tersebut, menurut Ali Fikri para pihak yang akan diperiksa tersebut diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara korupsi itu.

+++++
 
Alhasil, pemanggilan diperlukan agar perkara menjadi lebih terang serta dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini.

Dia kemudian mengatakan, KPK saat ini masih melakukan penyidikan perkara yang dimaksud.

(BACA JUGA:Rocky Gerung Sebut Harusnya HRS Bebas, Penjara 8 Bulan Tidak Pantas, Habib Rizieq Bukan Kasus Pidana! )

Ali menuturkan bahwa lembaga antirasuah itu saat ini masih terus mengumpulkan bukti baik keterangan saksi-saksi maupun bukti-bukti lain.

"Berikutnya, mengenai pihak yang akan kami panggil sebagai saksi akan kami informasikan lebih lanjut," janji Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur.

Selain Yoory, KPK juga menjerat Diretur PT Adonara Propertindo Tommy Adria, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

(BACA JUGA:HRS Dapat Keringanan Hukuman, Denny Siregar: Pengen Rasanya Kuputerin Video Rizieq yang Lagi Maki-Maki!)

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. *

Kategori :

Terpopuler