Rocky Gerung soroti hukuman Habib Rizieq, harusnya bebas bukan dipenjara 8 bulan||Youtube Rocky Gerung Official
Trendingnews.id - Santai tapi tajam! Itulah komentar Rocky Gerung terkait putusan hakim soal hukuman yang diterima Habib Rizieq.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman penjara bagi eks Imam Besar FPI itu adalah kurungan penjara selama 8 bulan.
Habib Rizieq Shihab atau HRS telah dinyatakan bersalah dalam dua kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, hakim menjatuhkan vonis delapan bulan penjara.
(BACA JUGA:HRS Dapat Keringanan Hukuman, Denny Siregar: Pengen Rasanya Kuputerin Video Rizieq yang Lagi Maki-Maki!)
Sementara terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Rizieq dihukum denda Rp 20 juta.
“Terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana kekarantinaan kesehatan,” ujar Suparman pada Kamis, 27 Mei 2021.
Hakim menjatuhkan hukuman penjara delapan bulan untuk setiap terdakwa dipotong masa tahanan yang telah dijalani.
Dengan demikian, Habib Rizieq yang ditahan sejak 12 Desember 2020 tinggal menjalani hukuman penjara selama 2,5 bulan.
(BACA JUGA:Riza Patria Sikapi Dugaan Korupsi Dana BOS dan BOP di Sudin Pendidikan Wilayah I Jakbar: Silakan Semua Pejabat DKI Diperiksa! )
Menyoroti hal itu, Rocky Gerung merespons dengan santai, bahkan menurutnya HRS dibebaskan.
Kata Rocky Gerung, vonis 8 bulan penjara tidak pantas diberikan ke Habib Rizieq. Sebaliknya, Habib Rizieq seharusnya dibebaskan.
+++++
"Habib Rizieq sebetulnya gak ada delik di situ, gak ada kriminal, mestinya bebas, bahkan gak ada tuntutan," katanya seperti dikutip Trendingnews.id via tayangan kanal YouTube Rocky Gerung Official, Jumat, 28 Mei 2021.
Lebih jauh, Rocky Gerung menilai, kasus Habib Rizieq bukanlah kasus pidana, tapi pemerintah tetap memprosesnya karena tidak mau kehilangan muka.
(BACA JUGA:Resmi! KPK PHK 51 Pegawai Tak Lulus TWK, Novel Merasa Terhina Meski Nantinya ia Diberhentikan atau Dibina, ini Alasannya )
"Ini bukan soal pidana, tapi tentu pemerintah nanti malu sudah ngakalin macam-macam, terus tiba-tiba bebas.
Jadi saya kira ada semacam saling bijak lah, supaya Habib Rizieq tetap masuk (penjara), supaya pemerintah gak kehilangan muka," urai Rocky Gerung.
Pendapat Rocky, meski vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tapi rakyat akan tetap menilainya tidak adil.
"Tetapi umat dan rakyat menganggap ini tidak adil. Kan pemerintah mulai nyogok juga, 'ya kita enggak hukum gede deh, tapi tetap dia mesti masuk (penjara)'. Tapi umat tetap tahu kalau ini bukan pidana," katanya.
(BACA JUGA:Tetap Tenang Tanggapi Kritikan Pedas Inul, Neno Warisman Malah Titip Salam Sayang Buat Istri Adam Suseno, Lho kok?)
Rocky Gerung menilai, jika kasus Habib Rizieq adalah pelanggaran pidana, seharusnya menteri dan presiden yang menyebabkan kerumunan juga ikut diproses secara hukum.
+++++
Namun menurutnya, karena kenyataannya tak seperti itu, maka rakyat akan menilai bahwa hukum hanya berlaku untuk kadrun, sedangkan cebong tidak.
"Kalau ini pidana, maka berlaku bagi banyak menteri dan presiden, kena hal yang sama.
Jadi permainan-permainan di belakang layar ini yang justru menimbulkan tambahan energi bagi rakyat untuk menganggap bahwa hukum hanya berlaku untuk kadrun, kalau cebong gak kena hukum," tutur Rocky Gerung.
(BACA JUGA:Kelar Laporkan Haters, Giliran Felicia Tissue Bongkar Kisah Asmaranya dengan Kaesang, Hanya Menuntut Kejelasan?)
Kendati begitu, ia mengungkapan bahwa dirinya tak bermaksud meledek pengadilan, ia hanya menjelaskan kemungkinan cara berpikir rakyat dalam menanggapi kasus Habib Rizieq.
"Jadi di hukum pidana namanya 'kitab undang-undang hukum cebong', yang hanya diberlakukan pada lawannya, kan begitu kita bisa baca cara rakyat berpikir, bukan kita mau meledek pengadilan," tutup Rocky Gerung. *