Riza Patria Sikapi Dugaan Korupsi Dana BOS dan BOP di Sudin Pendidikan Wilayah I Jakbar: Silakan Semua Pejabat DKI Diperiksa!

Riza Patria Sikapi Dugaan Korupsi Dana BOS dan BOP di Sudin Pendidikan Wilayah I Jakbar: Silakan Semua Pejabat DKI Diperiksa!

Riza Patria, Wagub DKI Jakarta tanggapi soal dugaan korupsi dana BOS dan BOP di Sudin Pendidikan Jakbar--Twitter @arizapatria_


Riza Patria, Wagub DKI Jakarta tanggapi soal dugaan korupsi dana BOS dan BOP di Sudin Pendidikan Jakbar||Twitter @arizapatria_

Trendingnews.id - Mengejutkan! Pemrov DKI Jakarta kembali 'diterpa' isu dugaan adanya tindak pidana korupsi.

Seperti disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menyebut dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Sudin Pendidikan Wilayah I Jakbar.

Keduanya diduga terlibat dalam korupsi pengelolaan dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah dan biaya operasional penyelenggaraan (BOP) tahun anggaran 2018-2019.

Dua tersangka itu adalah  staf Sudin Pendidikan Wilayah I Jakbar berinisial MF dan W selaku mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Cengkareng.

(BACA JUGA:Resmi! KPK PHK 51 Pegawai Tak Lulus TWK, Novel Merasa Terhina Meski Nantinya ia Diberhentikan atau Dibina, ini Alasannya )

Menyikapi dugaan tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun turut menyampaikan pernyataannya.

Riza justu mempersilakan aparat penegak hukum untuk memeriksa setiap pejabat DKI terkait dugaan korupsi dana BOS dan di wilayah Jakarta Barat.

"Kami tidak ada masalah setiap pejabat untuk dicek, diperiksa, diawasi, dipantau, dan memang kami saling mengisi antar satu sama lain," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Selasa 23 Mei 2021.
 
Lebih lanjut, Riza menjelaskan bahwa pembagunan di Ibu Kota sudah mengikuti standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme yang berlaku.

(BACA JUGA:Tetap Tenang Tanggapi Kritikan Pedas Inul, Neno Warisman Malah Titip Salam Sayang Buat Istri Adam Suseno, Lho kok?)

Makanya, ia pun mempersilakan pihak yang ingin melakukan penyelidikan atau pemeriksaan. "Kalau nanti dirasa ada yang kurang, silakan diperiksa," ucap dia.

Terkait hal itu, penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebelumnya sudah melakukan penggeledahan Kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat.

Itu dilakukan atas tindak lanjut dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Operasional Pendidikan yang ramai dibahas publik.

+++++

"Iya benar penyidik tindak pidana korupsi melakukan penggeledahan di dua tempat," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Barat Edwin Beslar saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 26 Mei 2021.

(BACA JUGA:Kelar Laporkan Haters, Giliran Felicia Tissue Bongkar Kisah Asmaranya dengan Kaesang, Hanya Menuntut Kejelasan?)

Selain Kantor Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Edwin menyebutkan petugas Kejaksaan juga menggeledah SMKN 53 Cengkareng guna proses penyidikan lebih lanjut pada Senin 24 Mei 2021 lalu.

Edwin tidak menyebutkan barang bukti atau dokumen yang disita petugas, namun dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan terkait dana BOS dan BOP Tahun Anggaran 2018-2019.

Berdasarkan informasi, penyidik menyita tiga koper dokumen dan "CPU" komputer pada dua lokasi penggeledahan terkait dugaan korupsi senilai Rp7,8 miliar itu. *

Sumber: pmj news