Firli memastikan bahwa KPK tidak akan ragu dan pandang bulu untuk menyelesaikan perkara korupsi, siapapun dan apapun status jabatan seseorang. Tetapi kerja KPK berpegang pada prinsip kecukupan bukti dan bukti yang cukup,” imbuhnya.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.
Untuk diketahui, kelima tersangka korporasi adalah mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan.