Aturan Terbaru Naik Kereta Api di Masa PPKM Level 4 Perpanjangan, Harus Punya Syarat ini?

Aturan Terbaru Naik Kereta Api di Masa PPKM Level 4 Perpanjangan, Harus Punya Syarat ini?

Aturan terbaru naik kereta api di masa PPKM Level 4 Lanjutan--Dok. PT KAI


Aturan terbaru naik kereta api di masa PPKM Level 4 Lanjutan||Dok. PT KAI

TRENDINGNEWS.ID - Pemerintah telah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Dengan kebijakan baru itu, maka PT Kereta Api juga memperbarui syarat naik kereta api guna mencegah penyebaran Covid-19.

Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatra wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

BACA JUGA:Kenali Penderita Long Covid-19, Cara Mengatasi Gejalanya Hingga Hal yang Perlu Dilakukan, Awas Jangan Anggap Remeh

Joni Martinus, VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengatakan, untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.

Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Adapun bagi perjalanan KA Lokal hanya diizinkan untuk karyawan pada perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

Pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

BACA JUGA:Anti Bosan, 5 Zodiak ini Selalu Membawa Kesenangan dan Keceriaan di Lingkungannya, Salah Satunya Pasti Kamu!

Dia menegaskan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

Sumber: kai