Akhirnya, Ari Kuncoro Mundur dari Wakil Komisaris BRI Pasca Netizen Heboh, Kementerian BUMN Beberkan ini

Akhirnya, Ari Kuncoro Mundur dari Wakil Komisaris BRI Pasca Netizen Heboh, Kementerian BUMN Beberkan ini

Akhirnya, Ari Kuncoro Mundur dari Wakil Komisaris Utama BRI--Infobanknews


Akhirnya, Ari Kuncoro Mundur dari Wakil Komisaris Utama BRI||Infobanknews

TRENDINGNEWS.ID - Nama Ari Kuncoro belakangan sedang ramai diberitakan karena polemik rangkap jabatan sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI) yang sekaligus sebagai Wakil Komisaris BRI.

Izin rangkap jabatan yang dilakukan Ari sesuai lampu hijau dari presiden yang tertuang dalam PP No. 75 tahun 2021 tentang Statuta UI.

Kendati demikian, para pakar mengungkap tidak setuju akan rangkap jabatan yang terjadi di ranah pendidikan.

Karena, seharusnya rektor hanya fokus di satu tempat agar kinerjanya maksimal. Selain itu rangkap jabatan ini dinilai dapat menimbulkan kekacauan internal kampus.

BACA JUGA:Hati-Hati! Penipuan Gaya Baru: Uang Rp 2.000 Disemprot Pewarna jadi Mirip Rp 20.000, Jangan Terkecoh Brosis!

Berdasarkan hal tersebut, diketahui Ari Kuncoro telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wakil Komisaris Bank BRI.

Berdasarkan informasi dari keterbukaan informasi BRI di Bursa Efek Indonesia (BEI), disampaikan bahwa Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri tersebut.

“Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan terhitung sejak tanggal 21 Juli 2021,” demikian dikutip Trendingnews.id, Kamis 22 Juli 2021.

Menindak lanjuti pengunduran diri Rektor UI tersebut, pihak bank yang bersangkutan akan segera menindaklanjuti sesuai ketentuan prosedur yang berlaku.

BACA JUGA:Pemerintah Sediakan Bantuan Baru: Perlinsos, Bagi Warga Rentan Hadapi PPKM

Diketahui sebelumnya, kehebohan Ari Kuncoro sekaligus rektor UI bermula dari Keputusan Presiden Jokowi yang merevisi aturan mengenai dua jabatan rektor Universitas Indonesia (UI) dan kepengurusan di perusahaan.

Berdasarkan aturan terbaru, PP Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Statuta Universitas Indonesia, Rektor hanya dilarang mengemban dua jabatan sebagai direksi perusahaan. Artinya, jabatan rektor UI di posisi komisaris tidak dipermasalahkan.

PP ini merevisi PP Nomor 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia. Dalam aturan lama, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Sumber: berbagai sumber