Cara Mencairkan JHT Tanpa Paklaring, Berlaku untuk Saldo di Bawah dan di Atas Rp10 Juta

Cara Mencairkan JHT Tanpa Paklaring, Berlaku untuk Saldo di Bawah dan di Atas Rp10 Juta

Pencairan JHT di bawah Rp10 juta dapat dilakukan oleh peserta yang sudah berhenti bekerja karena resign, pensiun-Ilustrasi-Istimewa

3. Kartu Keluarga (KK)

4. Bukti pernah bekerja (slip gaji atau ID card karyawan, jika ada)

Langkah klaim JHT melalui aplikasi JMO:

1. Unduh dan login ke aplikasi JMO

BACA JUGA:7 Film Indonesia 2026 Siap Mengguncang Bioskop: Ada Laut Bercerita

2. Pilih menu Jaminan Hari Tua lalu klik Klaim JHT

3. Pastikan seluruh indikator pengajuan berstatus aktif

4. Pilih sebab klaim dan periksa data diri

5. Lakukan verifikasi biometrik (swafoto)

BACA JUGA:Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Tegaskan Penerapan UMP 2026, Pengusaha Wajib Patuh!

6. Isi data rekening bank aktif

7. Konfirmasi pengajuan klaim

Jika berkas dinyatakan lengkap, dana JHT di bawah Rp10 juta umumnya cair dalam satu hari kerja. 

Klaim baru bisa diajukan setelah satu bulan sejak status kepesertaan dinonaktifkan oleh perusahaan.

BACA JUGA:Setelah Dua Tahun Tampil Mesra, Olivia Rodrigo dan Louis Partridge Dikabarkan Berpisah, Fans Tak Menyangka Akhirnya Begini!