Cara Mencairkan JHT Tanpa Paklaring, Berlaku untuk Saldo di Bawah dan di Atas Rp10 Juta
Pencairan JHT di bawah Rp10 juta dapat dilakukan oleh peserta yang sudah berhenti bekerja karena resign, pensiun-Ilustrasi-Istimewa
Selain online, peserta juga dapat mengajukan klaim langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikuti proses antrean dan wawancara.
Untuk saldo JHT di atas Rp10 juta, BPJS Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa paklaring tidak lagi menjadi syarat utama.
Peserta dapat melakukan klaim melalui layanan Lapak Asik.
Langkah klaim JHT saldo di atas Rp10 juta via Lapak Asik:
1. Akses laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
2. Isi data awal berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
3. Tunggu proses verifikasi otomatis
4. Lengkapi data lanjutan dan unggah dokumen
BACA JUGA:7 Film Indonesia 2026 Siap Mengguncang Bioskop: Ada Laut Bercerita
5. Ikuti jadwal wawancara melalui video call
6. Tunggu pencairan dana ke rekening terdaftar
Alternatif lainnya, klaim dapat dilakukan di kantor cabang dengan memindai QR Code, melengkapi data, dan mengikuti proses verifikasi hingga selesai.
Dengan aturan terbaru ini, peserta tidak perlu lagi terhambat masalah paklaring.