BSU Kemenag 2025 Cair Khusus Guru Non-ASN dan Non-Sertifikasi, Begini Cara Cek Statusnya

BSU Kemenag 2025 Cair Khusus Guru Non-ASN dan Non-Sertifikasi, Begini Cara Cek Statusnya

BSU Kemenag 2025 Cair Khusus Guru Non-ASN dan Non-Sertifikasi, Begini Cara Cek Statusnya-Ilustrasi-Istimewa

JAKARTA, TRENDINGNEWS.ID - Menjelang akhir tahun, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial kepada kelompok tertentu salah satunya BSU.

Kali ini, bantuan subsidi upah (BSU) diberikan kepada guru madrasah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

BSU Kemenag 2025 menyasar guru madrasah yang berstatus non-ASN dan belum memiliki sertifikasi pendidik. 

BACA JUGA:8 Buah yang Baik Untuk Ibu Hamil Asam Folatnya Tinggi Banget...

Informasi pencairan bantuan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag Suyitno pada 6 Desember 2025.

Menurut Suyitno dalam rilis resmi Kemenag, total anggaran yang disalurkan mencapai Rp270 miliar. 

“Bantuan ini, akan menjadi dukungan signifikan bagi guru di seluruh lini pendidikan yang berada di bawah naungan Kemenag,” ujarnya.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025, setiap guru madrasah yang memenuhi kriteria berhak menerima BSU sebesar Rp300 ribu. Pencairan ini merupakan tahap kedua penyaluran BSU Kemenag sepanjang tahun 2025.

BACA JUGA:Akhirnya Sah! Hanum Mega Menikah Lagi dengan Mahar Fantastis dan Disaksikan Dua Anaknya, Momen Haru Ini Langsung Viral di Media Sosial!

Adapun guru yang berhak menerima BSU Kemenag harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

1. Memiliki NIK serta Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NIPTK/NUPTK) Kemenag

2. Aktif mengajar di satuan pendidikan Islam tingkat RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan tercatat di pangkalan data Kemenag

3. Memiliki SK pengangkatan sebagai guru madrasah

BACA JUGA:Telur Menyehatkan atau Berisiko? Ini Batas Aman Mengonsumsinya yang Harus Diketahui