Telat Bayar PKB? Begini Cara Hitung Dendanya dan Solusi Pemutihan

Telat Bayar PKB? Begini Cara Hitung Dendanya dan Solusi Pemutihan

Pemprov DKI Jakarta kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025, memberi kesempatan bagi pemilik kendaraan menuntaskan tunggakan PKB tanpa dikenakan denda.-ISTIMEWA-AI

TRENDINGNEWS.ID --- Keterlambatan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat menimbulkan beban tambahan bagi pemilik kendaraan.

Setiap daerah memiliki ketentuan denda masing-masing, termasuk DKI Jakarta yang menetapkan tarif denda sebesar 1 persen per bulan sesuai regulasi yang berlaku.

Herlina Ayu selaku Humas Bapenda DKI Jakarta menjelaskan bahwa ketentuan denda tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 yang mengatur Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga seluruh sanksi administrasi mengikuti aturan nasional tersebut.

Menurut Herlina, “Sesuai pasal 59 PP tersebut, wajib pajak tidak membayar atau menyetor tepat pada waktunya bakal dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1 persen per bulan dari pajak terutang, sanksi dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran.”

BACA JUGA:Waspada Sejak Dini! Studi The Lancet: UPF Tingkatkan Risiko 12 Penyakit Serius

Meskipun demikian, besaran denda tidak akan melampaui batas maksimal 24 bulan karena pemerintah menetapkan limit akumulasi bunga.

Penunggak pajak lebih dari dua tahun tetap dikenakan maksimal 24 persen saja dan tidak lebih dari itu.

Sebagai ilustrasi, jika seseorang memiliki tanggungan PKB sebesar Rp2 juta dan terlambat selama dua tahun, maka perhitungan dendanya tetap 24 persen atau sebesar Rp480.000.

Adanya pembatasan denda ini membuat program penghapusan sanksi atau pemutihan pajak menjadi sangat bermanfaat karena memberikan peluang kepada wajib pajak yang menunggak cukup lama untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa tambahan beban bunga.

BACA JUGA:Heboh! Kereta Wisata Jaka Lalana Resmi Meluncur, Rute dan Harga Tiketnya Bikin Warga Berebut Kursi!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperpanjang program pemutihan PKB hingga 31 Desember 2025 sehingga masyarakat memiliki waktu luas untuk melakukan pelunasan tunggakan tanpa terkena denda apa pun.

Kesempatan ini dapat dimanfaatkan untuk mengurangi beban pembayaran sekaligus mengaktifkan kembali legalitas kendaraan yang sebelumnya tertunda akibat keterlambatan pembayaran pajak.

Program penghapusan denda tersebut juga menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.

Program pengahapusan denda akan membantu pemilik kendaraan yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban tahunannya.

BACA JUGA:Sumatera dalam Bahaya: Bagaimana Perusakan Hutan dan Perubahan Iklim Meningkatkan Risiko Bencana

Dengan memanfaatkan masa pemutihan, penunggak pajak dapat menuntaskan kewajiban dengan biaya lebih ringan dan tidak perlu terbebani sanksi bunga yang biasanya mengakumulasi dari waktu ke waktu.

Bagi pemilik kendaraan yang belum melunasi PKB, periode program ini merupakan kesempatan ideal untuk membayar pajak tepat waktu sebelum program berakhir pada akhir 2025.