Jangan Bayar Mahal Lagi! BPJS Ternyata Menanggung Pembersihan Karang Gigi, Begini Proses Lengkapnya!
Jangan Bayar Mahal Lagi! BPJS Ternyata Menanggung Pembersihan Karang Gigi, Begini Proses Lengkapnya!-Ilustrasi-Istimewa
Peserta BPJS perlu membawa kartu BPJS aktif saat datang ke FKTP agar proses administrasi bisa dilakukan dengan lancar.
Setelah pemeriksaan, jika indikasi medis memenuhi syarat, peserta bisa menjalani scaling tanpa biaya tambahan di FKTP.
Jika kondisi pasien agak kompleks dan memerlukan spesialis, rujukan dokter dari FKTP pertama wajib dikantongi agar BPJS mau menanggung.
Namun, perlu diingat bahwa layanan pembersihan karang gigi melalui BPJS tidak bisa diakses sembarangan, harus melalui prosedur resmi dan indikasi medis.
BACA JUGA:Tidak Perlu Bayar Denda! Cara Resmi Ikut Pemutihan BPJS Supaya Kepesertaan Aktif Lagi!
Menurut kebijakan BPJS, layanan scaling gigi hanya diberikan maksimal satu kali dalam satu tahun untuk indikasi tertentu.
BPJS menegaskan bahwa perawatan untuk tujuan estetika, seperti sekadar ingin gigi lebih bersih agar terlihat putih, tidak ditanggung, karena itu bukan tujuan medis.
Peserta disarankan untuk rutin mengecek gigi dan mulut sekali setahun demi menjaga kesehatan, sekaligus memanfaatkan layanan scaling bila memang diperlukan.
Dengan fasilitas ini, peserta BPJS bisa mendapatkan manfaat besar tanpa harus membayar biaya tinggi, asalkan mengikuti syarat dan prosedur yang ditetapkan.