Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara karena Kasus Vape Obat Keras

Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara karena Kasus Vape Obat Keras

Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara karena Kasus Vape Obat Keras-@pembasmikehaluan.real-Instagram

Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta Ijonk dihukum satu tahun penjara. 

Putusan hakim tersebut berdasarkan pada dakwaan alternatif Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, Jonathan Frizzy ditangkap pada Sabtu 4 mei 2025 di kediamannya di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. 

Penangkapan itu dilakukan setelah polisi lebih dulu mengamankan tiga orang rekan Ijonk yang terlibat dalam kasus serupa.

BACA JUGA:Langsung Cair Sekaligus Rp900 Ribu! Pemerintah Umumkan Jadwal Penyaluran BLT Kesra untuk Kategori Masyarakat Berikut Ini!

Kasus ini sempat mengejutkan publik karena Ijonk dikenal sebagai sosok yang jarang terlibat kontroversi. 

Kini, meski vonisnya lebih ringan dari tuntutan, keputusan tersebut tetap menjadi pukulan berat bagi karier dan reputasinya di dunia h