Jangan Salah Kaprah! Ini Batas Usia dan Mekanisme Resmi CPNS 2026 yang Harus Kamu Tahu Sebelum Mendaftar!

Jangan Salah Kaprah! Ini Batas Usia dan Mekanisme Resmi CPNS 2026 yang Harus Kamu Tahu Sebelum Mendaftar!

Banyak yang Salah Kaprah! Ini Batas Usia dan Mekanisme Resmi CPNS 2026 yang Harus Kamu Tahu Sebelum Mendaftar!-Ilustrasi-Istimewa

TRENDINGNEWS.ID --- Beberapa waktu terakhir, pemerintah kembali menegaskan aturan terbaru mengenai batas usia pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan berlaku untuk seleksi tahun 2026 mendatang.

Kebijakan ini menjadi perhatian banyak calon pelamar karena menjadi salah satu syarat utama dalam proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penetapan batas usia ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pelamar memiliki kesiapan fisik, mental, dan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintahan.

BACA JUGA:Terkini! Bansos Cair Rp 2,4 Juta! Cek Penerimanya di Sini..

Dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024, disebutkan bahwa batas usia minimal bagi pelamar CPNS adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melakukan pendaftaran.

Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi jabatan tertentu yang membutuhkan kualifikasi tinggi seperti dokter spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa.

Untuk jabatan-jabatan tersebut, batas usia maksimal dapat diperpanjang hingga 40 tahun, dengan tetap memperhatikan kesesuaian kualifikasi pendidikan serta pengalaman profesional.

Ketentuan ini dinilai penting untuk memberikan ruang bagi tenaga ahli dan profesional yang ingin berkontribusi dalam pelayanan publik.

BACA JUGA:Utang Kereta Cepat Whoosh Tak Gunakan APBN, Luhut: Whoosh Itu Kan Tinggal Restructuring Aja

Selain batas usia, calon pelamar juga diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan umum yang telah ditetapkan pemerintah.

Beberapa di antaranya meliputi ketentuan bahwa pelamar tidak boleh pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pelamar juga tidak boleh pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, anggota TNI, Polri, maupun pegawai swasta.

Selain itu, pendaftar juga tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis atau menjadi pengurus partai politik.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Laptop Jagoan Buat Kerja, Ngonten, dan Gaming Sekaligus!