Bansos Tahap 4 Dihentikan untuk 5 Kategori Penerima, Cek Sekarang Apakah Kamu Termasuk!

Bansos Tahap 4 Dihentikan untuk 5 Kategori Penerima, Cek Sekarang Apakah Kamu Termasuk!

Bansos Tahap 4 Dihentikan untuk 5 Kategori Penerima, Cek Sekarang Apakah Kamu Termasuk!-Ilustrasi-Istimewa

Kemensos menyebut proses ini sebagai graduasi sejahtera, yaitu saat penerima dianggap telah mandiri dan mampu memenuhi kebutuhan hidup tanpa bantuan negara.

Graduasi ini bisa terjadi karena peningkatan ekonomi, usaha yang berkembang, atau perubahan status sosial yang signifikan.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat keluar dari ketergantungan terhadap bantuan sosial.

Selanjutnya, kategori ketiga adalah KPM dengan data kependudukan yang tidak sinkron dengan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

BACA JUGA:Gubernur Protes Pemotongan TKD, Kemenkeu: 'Itu Normal' Tapi Dialog Terbuka Tetap Dibuka

Verifikasi data Dukcapil menjadi sangat penting untuk memastikan identitas penerima bansos sesuai dengan NIK dan alamat yang terdaftar.

Sering kali, ketidaksesuaian data ini disebabkan oleh perubahan status pernikahan, perpindahan tempat tinggal, atau pembaruan dokumen yang belum dilakukan.

Jika data tidak cocok dengan sistem Dukcapil, maka pencairan bantuan secara otomatis akan tertunda atau bahkan dibatalkan.

Kategori keempat adalah penerima dengan data anomali, seperti rekening bank yang tidak aktif atau bermasalah dalam sistem penyaluran.

BACA JUGA:Viral! Kakek 74 Tahun Menikahi Gadis 24 Tahun di Pacitan, Mahar Rp 3 Miliar Diduga Palsu, Warganet pun Gemes!

Masalah ini umumnya muncul karena KPM tidak melakukan pembaruan data perbankan atau mengganti nomor rekening tanpa pemberitahuan resmi.

Akibatnya, proses pencairan dana bantuan menjadi tertunda hingga data diperbaiki dan diverifikasi ulang oleh pihak terkait.

Kemensos memastikan bahwa penyaluran hanya dilakukan kepada rekening yang valid dan sesuai data resmi penerima.

Kategori terakhir adalah KPM yang berdasarkan hasil verifikasi terbaru dinyatakan tidak lagi layak menerima bantuan.

BACA JUGA:UMP 2026 Belum Ditetapkan, Menaker Minta Publik Bersabar

Penilaian kelayakan dilakukan melalui survei lapangan yang meninjau langsung kondisi ekonomi, aset, dan tingkat kesejahteraan keluarga.