Yusril Menilai Pengesahan Nyoman Adhi Suryadnyana Jadi Ketua BPK Cacat Hukum, Puan Maharani Terancam Digugat?

Yusril Menilai Pengesahan Nyoman Adhi Suryadnyana Jadi Ketua BPK Cacat Hukum, Puan Maharani Terancam Digugat?

Yusril Desak Puan Maharani Batalkan Pengesahan Nyoman Adhi Jadi Ketua BPK, Karena Cacat Hukum?--Instagram @yusrilihzamhd

Pengesahan Nyoman pun diungkapkan langsung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada saat memimpin rapat paripurna di Jakarta pada Selasa 21 September 2021.

+++++

Pada saat digelarnya rapat paripurna itu, para peserta yang hadir setuju dengan hasil laporan yang dibacakan Komisi XI DPR dan setelahnya pimpinan rapat paripurna mengetuk palu sebagai pengesahan.

Hal itu yang memicu Yusril merasa tidak terima dengan adanya pengesahan itu karena ia menilai pemilihan Nyoman tersebut.

Makanya, Yusril pun sampai mengultimatum Puan Maharani dengan ancaman yang serius.

BACA JUGA:Jawab Kerinduan Para Fans, Akhirnya Adele Beri Bocoran Lagu Terbarunya via Instagram, Judulnya Easy on Me?

BACA JUGA:Update Sore: Kumpulan Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru, 9 Oktober 2021, Claim Reward Now!

Nantinya apabila Puan tidak membalas surat yang dikirimkan oleh Yusril, maka Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu bakal menggugat sang ketua DPR.

“Dalam 10 hari, Puan Maharani harus menjawab surat itu. Jika tidak dijawab, maka kami akan melayangkan gugatan ke PTUN,” seru Yusril pada Kamis 7 Oktober 2021.

Yusril, yang merupakan kuasa hukum dari peserta seleksi calon anggota BPK, yakni Dadang Suwarna mengaku keberatan karena kliennya mendapat suara urutan kedua setelah Nyoman.

Menurut penilaian Yusril, Nyoman tidak memenuhi syarat atas dasar precedent yang telah ditetapkan oleh pihak DPR itu sendiri.

BACA JUGA:Kagum! Raisa Andriana Dipilih Lancome Jadi Brand Ambassador: Let's Spread Happiness Together!

BACA JUGA:Weekend Ceria! Update Kode Penukaran Chip Higgs Domino 9 Oktober 2021, Koin Bernilai Miliaran Buat Modal Malam Minggu Masbro!

“Maka dengan ini, Dadang yang berada di urutan kedua setelah Nyoman berhak menggantikannya,” tutur Yusril.

+++++

Sumber: berbagai sumber