Warning! Hukuman Merokok Sambil Berkendara, Mau Dipenjara 3 Bulan atau Denda Rp 750 Ribu Nih, Bro?

Warning! Hukuman Merokok Sambil Berkendara, Mau Dipenjara 3 Bulan atau Denda Rp 750 Ribu Nih, Bro?

Hukuman dan Denda Merokok Sambil Berkendara, Pilih Penjara 3 Bulan atau Hilang Duit Rp 750 Ribu?--Twitter @TMCPoldaMetroJaya


Hukuman dan Denda Merokok Sambil Berkendara, Pilih Penjara 3 Bulan atau Hilang Duit Rp 750 Ribu?||Twitter @TMCPoldaMetroJaya

"Tak ada ampun! Polisi akan menindak tegas bagi pemotor yang merokok sambil berkendara. Pilihannya pidana penjara 3 bulan atau denda sebesar Rp 750 ribu?"

TRENDING NEWS:  Masih nekat naik motor atau berkendara sambil merokok? Siap-siap, Anda bakal kehilangan uang Rp 750 ribu atau dipenjara 3 bulan.

Imbauan agar tidak merokok sambil berkendara sudah sering diingatkan oleh pihak kepolisian, dalam hal ini dari TMC Polda Metro Jaya.

Namun pada faktanya, di lapangan masih saja banyak, pengendara, bikers atau riders yang bandel melanggar aturan itu. Tetap saja masih terlihat merokok sambil berkendara.

Makanya, Traffic Management Center alias TMC Polda Metro Jaya terus mengampanyekan aturan ini kepada para pengendara untuk tidak melakukan kegiatan merokok saat sedang berkendara di jalan.

BACA JUGA:Komentar Denny Siregar Soal Anies Baswedan Dipanggil KPK: Andai Novel Baswedan Masih Menjabat jadi Penyidik KPK...!

Bukannya apa-apa nih, himbauan itu bukan tanpa alasan jiha pihak kepolisian terus  mengingat dengan merokok di jalan maka bisa menimbulkan kerugian bagi pengguna jalan yang lain.

"Hilangkan budaya merokok saat berkendara," tulis akun TMC Polda Metro Jaya yang juga mengunggah poster peringatan pada Selasa 21 September 2021.

Selain merugikan orang lain, merokok sambil berkendara juga dapat mengganggu konsentrasi pengemudi dan mengancam keselamatan nyawanya sendiri.

“Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor,” tambah keterangan tersebut.

BACA JUGA:Geram! Luhut Binsar Gugat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Rp 100 Miliar, Juniver: Uangnya akan Disumbangkan untuk Papua

Kemudian pihak TMC Polda Metro Jaya juga memperingatkan bahwa sudah ada aturan yang mengatur tentang larangan merokok saat berkendara.

+++++

Sumber: twitter @tmcpoldametrojaya