Kapolda Fadil Imran Berikan Kepastian Kasus Chat Rizieq Shihab-Firza Husein

Kapolda Fadil Imran Berikan Kepastian Kasus Chat Rizieq Shihab-Firza Husein

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran menegaskan, kasus chat mesum antara Rizieq Shihab dengan Firza Husein--Youtube @deddycorbuzier

 


Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran menegaskan, kasus chat mesum antara Rizieq Shihab dengan Firza Husein||Youtube @deddycorbuzier

TRENDINGNEWS: Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran menegaskan, kasus chat mesum antara Rizieq Shihab dengan Firza Husein, masih dalam proses penyidikan oleh kepolisian.

Kasus chat mesum diduga Rizieq Shihab dan Firza Husein ternyata masih berlanjut proses penyelidikannya.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran saat di podcast Deddy Corbuzier, Selasa 7 September 2021.

"Itu kan masih dilakukan proses penyidikan," ujar Irjen Fadil.

BACA JUGA:Video Viral Perjuangan Badut Bergelut Dengan Hujan Demi Nafkahi Keluarga: Sudah Mengeluh Apa Hari Ini?

Deddy Corbuzier sempat kembali memastikan, apakah kasus tersebut sudah disetop melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. Namun, Irjen Fadil membantah pernyataan Deddy.

Terkini, penyidikan atas kasus chat seks yang diduga dilakukan oleh eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu tidak berjalan di tempat.

"Masih proses penyidikan. Masih jalan terus. Biar saja itu kan," ucapnya.  

BACA JUGA:Jokowi Wajib Evaluasi Yasonna Laoly Atas Kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang

Lantas Fadil mengaku tak ingin mengomentari suatu kasus hukum lebih dalam yang masih dalam proses penyidikan.

Sebab, apabila dijabarkan lebih jauh, ditakutkan malah membangun opini publik yang tidak baik.

+++++

"Biarkanlah nanti apa mekanisme criminal justice system berjalan.

"Jadi kita jangan mau membangun opini di luar daripada mekanisme itu. "Biarkan nanti keadilan itu bisa diperoleh secara maksimal melalui jalur itu," tutup Fadil Imran.

BACA JUGA:Nah, Kan! Pria Pemilik Akun Twitter @SimukM ini, Diduga Menghina Nabi Muhammad SAW, Netizen Geram dan Telusuri Jejak Digitalnya!

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 kasus dugaan chat mesum Rizieq Shihab pada Selasa, 29 Desember 2020.

"Tindakan penghentian penyidikan itu tidak sah menurut hukum dan memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses penyidikannya," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, Selasa, 29 Desember 2020.

BACA JUGA:Denny Siregar Kritisi Hukuman Holywings Kemang: Ditutup 3 Hari ya Enggak Ngaruh, Ngelawak Nih Pak Satpol!

Sidang praperadilan perkara Nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.JKT.SEL ini sebelumnya didaftarkan pada 15 Desember 2020 oleh Jefri Azhar.

Jefri juga yang melaporkan kasus chat mesum Rizieq melalui Aliansi Mahasiswa Anti-Pornografi pada 2017 lalu.

+++++

Jauh sebelum itu, kasus chat mesum Rizieq mencuat pada Januari 2017 lewat unggahan di situs www.baladacintarizieq.com.

Laman itu menampilkan gambar tangkapan layar percakapan berkonten seks lewat aplikasi Whatsapp yang disebut-sebut antara Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Aliansi Mahasiswa Anti-Pornografi, termasuk di dalamnya Jefri Azhar, melaporkan Rizieq ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pada Senin, 30 Januari 2017.

 

Sumber: