Teka-Teki Terjawab, Ali Fikri Sampaikan Nasib 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK

Teka-Teki Terjawab, Ali Fikri Sampaikan Nasib 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK

Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK Luruskan Soal Penonaktifan 75 Pegawai KPK--KPK


Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK Luruskan Soal Penonaktifan 75 Pegawai KPK||KPK

TRENDINGNEWS - Gonjang-ganjing soal nasib pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan alias TWK banyak dipertanyakan publik.

Bahkan para tokoh pun ikut menyuarakan pendapatnya, menyoroti nasib 75 pegawai termasuk Novel Baswedan.

Akankah para pegawai yang juga sebagai tim penyidik dari kasus-kasus korupsi kelas kakap ini diberhentikan atau dinonaktifkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi?

Namun rasa penasaran itu pun tampaknya langsung dijawab oleh Plt Juru Bicara atau jubir KPK, Ali Fikri baru-baru ini di Jakarta.  

(BACA JUGA:Cara Menurunkan Kolesterol Secara Alami, 9 Buah ini Bisa Jadi Solusi Ampuh)

Menurut Ali Fikri, para pegawai yang tidak lulus dari TWK tersebut, secara eksplisit tidak dinonaktifkan atau pun diberhentikan, melainkan diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya pada pimpinannya langsung. 

Seperti dibilang Ali Fikri, "Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaian-nya masih tetap berlaku." 

Lebih jauh, Ali Fikri juga menyampaikan, dalam surat keputusan atau SK yang dikeluarkan sebelumnya, yakni menjelaskan bahwa itu adalah hasil Asesmen TWK pada atasan masing-masing untuk disampaikan kepada 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

+++++

Dalam surat tersebut, masih kata Ali Fikri,  "Pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai dengan ada keputusan lebih lanjut," jelas Ali Fikri.

(BACA JUGA:Soroti Nasib Pegawai KPK, Gus Umar 'Senggol' Presiden Jokowi: KPK RI Sakaratul Maut!)

Bahkan ia juga menegaskan kalau penyerahan tugas yang dimaksud tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala.

Selain itu, ini juga upaya untuk menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.

Sumber: berbagai sumber

Berita Terkait