Mau Makan di Restoran? Wajib Tunjukkan Sertifikat Sudah Divaksin, Riza Patria: Warga Jadi Semakin Aman!

Mau Makan di Restoran? Wajib Tunjukkan Sertifikat Sudah Divaksin, Riza Patria: Warga Jadi Semakin Aman!

Pemprov DKI berlakukan pengunjung restoran wajib tunjukkan sertifikat vaksin--Ilustrasi by banyuwangikab.go.id


Pemprov DKI berlakukan pengunjung restoran wajib tunjukkan sertifikat vaksin||Ilustrasi by banyuwangikab.go.id

Mau Makan di Restoran? Wajib Tunjukkan Sertifikat Sudah Divaksin, Riza Patria: Warga Jadi Semakin Aman!

TRENDINGNEWS.ID - Selama masa PPKM Level 4, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) resmi mengeluarkan aturan pengunjung restoran wajib menunjukkan sertifikat sudah divaksin.

Wagub DKI Jakarta Riza Patria mengatakan, aturan itu semata untuk melindungi warga dari paparan corona. Dengan sudah divaksin, warga lebih aman saat berkegiatan. Kalaupun terpapar, gejalanya ringan.

"Mudah-mudahan bisa mempercepat penggunaan vaksin dan tempat lain bisa segera dibuka kalau masyarakatnya sudah makin disiplin," kata Riza, Jumat 30 Juli 2021.

Secara teknis, pengunjung harus memperlihatkan bukti vaksinasi melalui scan barcode melalui aplikasi Peduli Lindungi.

BACA JUGA:Terkenal Gigih dan Punya Bakat! 5 Zodiak ini Masuk Kategori Multitalenta, Kariernya Dijamin Sukses

Aplikasi Peduli Lindungi diproyeksikan akan menjadi acuan syarat mobilitas masyarakat antara yang sudah menerima vaksin dan belum.

Termasuk bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar kota harus menampilkan bukti bebas COVID-19 yang terintegrasi dalam aplikasi.

Lebih jauh, aturan tersebut juga tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas PPKUKM Nomor 402 Tahun 2021.

+++++

Dalam lampiran SK disebutkan, para pelaku usaha atau pedagang dan pengunjung dari kegiatan makan-minum seperti warung atau warteg harus sudah divaksin.

BACA JUGA:Perlu Tau! Beda Antara Vitamin D2 dan D3 Serta Sumber dan Fungsinya, Biar Gak Salah Kaprah Lagi

"Pelaku usaha/pedagang dan pengunjung harus sudah divaksin Covid-19," tulis Dinas PPKUKM. Selain wajib vaksin, warteg dan sejenisnya juga diwajibkan hanya beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Sumber: berbagai sumber