Politisi PDIP Dewi Tanjung sindiri Partai Demokrat||Twitter
TRENDINGNEWS.ID - Setelah cuitannya soal istri AHY yang tidak bisa bahasa Inggris, Politisi PDIP Dewi Tanjung kembali beraksi dengan melabeli Partai Demokrat sebagai partai abal-abal dan sarang koruptor dengan rezim yang gagal.
"Demokrat itu partai abal-abal sarang koruptor di bawah Rezim Gagal yg skarang Ketumnya anak Ingusan ngga tau diri Haus kekuasaan. Kencing aja masih di Pegangin," cuit Dewi Tanjung dalam akun twitternya @DewianTanjung15, Minggu 18 Juli 2021.
Cuitan Dewi Tanjung di Twitter ||Twitter Dewi Tanjung
BACA JUGA:Kubu AHY 'Emosi', Denny Siregar: Lah ngelawan Gua Sendirian Saja, Seluruh Kader Demokrat Gak Sanggup
Cuitan Dewi Tanjung berdasarkan dari sederet kasus korupsi yang dilakukan oleh segenap kader partai Demokrat. Berikut deretan kasus korupsi yang dilakukan kader partai Demokrat:
Andi M. Mallarangeng
Jabatan: Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga
Kasus: Proyek Hambalang
Hukuman: 4 tahun bui dan denda Rp 200 juta (Kasasi MA 09/04/2015)
Anas Urbaningrum
Jabatan: Bekas Ketua Umum Partai Demokrat
Kasus: Korupsi Hambalang
Hukuman: 14 tahun bui, denda Rp 5 miliar, dan uang pengganti Rp 57.592.330.580 (Kasasi MA 08/06/2015)
BACA JUGA:Kacau! Gibran Diisukan Lumpuh Total Pasca Minum Obat Covid-19, Videonya Bikin Warganet Penasaran
Hartati Murdaya
Jabatan: Bekas anggota Dewan Pembina Partai Demokrat
Kasus: Korupsi Buol
Hukuman: 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta (04/02/2013)
Jero Wacik
Jabatan: Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat
Kasus: Korupsi Dana Operasional Menteri
Hukuman: 4 tahun bui dan denda Rp 150 juta (09/02/2016)
Sutan Bhatoegana
Jabatan: Ketua DPP Partai Demokrat
Kasus: Korupsi ESDM
Hukuman: 10 tahun bui dan denda Rp 500 juta (19/08/2015)
BACA JUGA:Ucapkan PPKM Strategi Komunis, Ferdinand 'Semprot' Ustad Yahya Waloni dan Sebut Omongannya Sampah!
Muhammad Nazaruddin
Jabatan: Bekas Bendahara Umum
Kasus: Pencucian Uang dan Korupsi Wisma Atlet
Hukuman: 6 tahun bui dan denda Rp 1 miliar pencucian uang (15/06/2016), 7 tahun bui dan denda Rp 300 juta (Kasasi MA 23/1/2013)