Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta sosialisasikan STRP/Instagram Anies Baswedan|Instagram Anies Baswedan|
Anggota DPR RI Guspardi Gaus menyayangkan kurangnya sosialisasi oleh Pemprov DKI Jakarta terhadap pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP. STRP ini diberlakukan untuk pekerja yang akan keluar-masuk Jakarta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sementara proses pembuatan STRP melalui situs 'JakEvo' sebagai syarat yang harus digunakan untuk mendaftar oleh para pekerja sektor esensial sangat crowded dan lemot parah. (BACA JUGA:Trending: Gamers Reza Arap Dapat Donasi Rp 1 Miliar Cuma Dalam Hitungan Menit: Hidup ini Memang Aneh!) "Pemprov DKI Jakarta seharusnya melakukan sosialisasi secara masif agar dapat diketahui oleh masyarakat luas supaya nanti tidak ada kesalahan informasi. Jangan serta merta begitu diumumkan langsung diterapkan, apalagi situs ‘JakEvo’ baru di-launching juga bermasalah," ujar Guspardi, Selasa 6 Juli 2021. Ia mengatakan, di hari pertama penerapan aturan SRTP telah terjadi masalah dikarenakan kurang tersosialisasi aturan baru ini, ditambah crowded-nya situs 'JakEvo' sebagai sarana untuk mendaftar bagi pekerja. Tebukti pada hari Senin 5 Maret 2021 lalu, terjadi kerumunan di berbagai tempat karena terjadinya penyekatan di beberapa ruas jalan oleh petugas keamanan di beberapa titik di Jakarta. Padahal para pekerja harus melakukan mobilitas pekerjaannya. (BACA JUGA:Kapolda Bali, Irjen Putu Jayan Danu Putra Akui Masih Banyak Pelanggaran PPKM Darurat: Sosialisasi Terus Digencarkan) Legislator dapil Sumbar II ini menambahkan, dengan adanya berbagai syarat harus dipenuhi oleh masyarakat khususnya para pekerja agar bisa melintas keluar masuk Jakarta, Pemprov DKI seharusnya sudah mengantisipasi berbagai kendala. Namun minimnya sosialisasi serta informasi yang diterima masyarakat telah menimbulkan persoalan baru. +++++ Sementara itu, ia mengungkapkan, kebijakan aparat di lapangan juga seolah tidak memberikan kemudahan kepada masyarakat. Banyak pekerja pakai surat keterangan dari perusahaan tetapi ditolak petugas dan disuruh putar balik. "Hendaknya aparat di lapangan mesti paham juga dengan kondisi sehingga tidak menyebabkan terjadinya penumpukan dan kerumunan. Hal ini dapat memicu kegaduhan dan keributan di lapangan antara petugas dengan masyarakat," imbuhnya. (BACA JUGA:Menohok! Denny Siregar Minta Agar Kadrun-Kadrun Jangan Selalu Kaitkan Persoalan dengan Islam, Terutama soal Covid-19?) Oleh karena itu, lanjut Guspardi, karena kebijakan PPKM darurat masih akan diterapkan hingga beberapa pekan ke depan seharusnya Pemprov DKI bekerjasama dengan aparat mensosialisasikan persyaratan itu kepada masyarakat. "Di lain sisi perlu segera dibenahi situs 'JakEvo' yang dipakai mendaftar secara online untuk mendapatkan SRTP. Atau dicarikan alternatif lain yang lebih sederhana dan efektif. Sehingga masyarakat dapat melintas dengan aman tanpa harus membuat kerumunan dengan antrean panjang seperti terjadi kemaren di hari pertama orang masuk kerja atau di hari keempat diberlakukannya PPKM darurat ini," pungkas Anggota Baleg DPR RI tersebut.