4. Jakarta Barat
Lokasi: LTC Glodok Jakbar
Waktu Pelayanan: 08.00 Wib s/d 14.00 WIB
5. Jakarta Pusat
Lokasi: Kantor Pos Besar Lapangan Banteng Jakpus Waktu pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB
+++++
Biayanya Cuma Segini
Setiap pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Perlu diketahui dan diingat juga, kalau salah satu identitas warga negara ini memiliki masa berlaku hingga lima tahun.
Jika sudah habis, maka wajib diperpanjang jika tak mau bermasalah di tengah perjalanan.
Asyiknya, untuk urus perpanjangan SIM tak harus datang ke kantor pusat Satlantas Polri, melainkan melalui pelayanan SIM keliling pun bisa.
Ini sesuai program yang diusung oleh Polda Metro Jaya untuk kemudahan masyarakat dalam pengurusan perpanjangan SIM.
Tak terkecuali kawasan padat seperti DKI Jakarta, Polda Metro Jaya sudah menjadwalkan setiap harinya di beberapa titik yang sudah ditentukan.
Tapi sebelum ke lokasi, alangkah baik pemohon sebagai pemegang SIM wajib menyertakan dokumen yang diperlukan.
Yaitu KTP asli dan SIM berikut fotocopy keduanya.
Sesampainya di lokasi pemohon langsung melakukan registrasi, lalu melakukan pengisian formulir dan mengikuti tes kesehatan.
Oiya, setiap gerai SIM Keliling yang dibuka, petugas hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.