JAKARTA, TRENDINGNEWS.ID - Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus dugaan penipuan Wedding Organizer by Ayu Puspita.
Tiga orang berinisial B, H, dan R yang sebelumnya sempat diamankan oleh pihak kepolisian hingga kini masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, ketiga orang tersebut dimintai keterangan karena dinilai mengetahui alur dan aktivitas operasional wedding organizer milik Ayu Puspita.
BACA JUGA:8 Buah yang Baik Untuk Ibu Hamil Asam Folatnya Tinggi Banget...
"Ketiga orang ini kami mintai keterangan sebagai saksi yang mengetahui proses perjalanan kegiatan WO by Ayu Puspita ini," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya Senin 15 Desember 2025.
Dalam perkara ini, kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Ayu Puspita selaku pemilik Wedding Organizer by Ayu Puspita dan Dimas Pratama (DHP) yang berperan sebagai tenaga pemasaran.
Kombes Iman menyebut penetapan status tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik.
"Darifakta hukum yang kami peroleh dalam proses penyidikan ini, kami sudah menetapkan dua orang tersangka: Saudari APD dan Saudara DHP," jelasnya.
Lebih lanjut, Iman menuturkan bahwa penyidik juga telah melakukan penghitungan total kerugian yang dialami para korban dalam kasus ini.
Nilainya disebut mencapai angka belasan miliar rupiah.
"Kepadanya, kami tetapkan tersangka tentunya berdasarkan fakta hukum yang kami peroleh dalam proses penyidikan dengan alat bukti yang kami dapatkan. Begitu juga dengan hasil penghitungan terhadap kerugian yang ditimbulkan para Tersangka, kami hitung jumlahnya Rp 11,5 miliar," bebernya.
Tak hanya calon pengantin, kasus ini juga melibatkan korban dari pihak vendor.