Pemprov Jakarta memastikan bahwa prosedur yang disiapkan dibuat sederhana agar semua calon penerima manfaat dapat mengaksesnya tanpa hambatan teknis yang menyulitkan.
Pemprov Jakarta telah menetapkan lima belas kategori masyarakat yang berhak memperoleh layanan gratis seperti MRT, LRT Jakarta, serta seluruh armada Transjakarta mulai dari BRT, Non-BRT hingga Mikrotrans.
Beberapa di antaranya mencakup penerima bantuan sosial Jakarta, penyandang disabilitas, veteran, penduduk lanjut usia ber-KTP Jakarta, serta pegawai non ASN dan PJLP yang bertugas di lingkungan pemerintahan.
Golongan lain yang mendapatkan fasilitas tersebut antara lain penjaga rumah ibadah, pengurus posyandu, karang taruna, jumantik, hingga penduduk Kepulauan Seribu yang sangat bergantung terhadap mobilitas transportasi.
Anggota TNI dan Polri juga termasuk dalam daftar penerima layanan transportasi umum gratis sebagai bagian dari apresiasi terhadap peran mereka dalam menjaga keamanan masyarakat.
Tiga kategori tambahan seperti peserta didik pemegang KJP Plus dan KJMU, penghuni rumah susun sederhana sewa, serta ASN dan pensiunan PNS Pemprov DKI Jakarta menggunakan mekanisme aktivasi di Bank Jakarta.
Dengan pengaturan yang jelas serta klasifikasi penerima manfaat yang terperinci, kebijakan ini diharapkan berjalan dengan efektif dan tepat sasaran sepanjang tahun 2025 mendatang.
Pemerintah terus melakukan pemantauan dan pembaruan sistem layanan agar seluruh proses berlangsung secara transparan, efisien, dan sesuai standar kenyamanan penumpang yang berlaku.
Sinergi antara pemerintah daerah dan pengelola transportasi publik akan terus diperkuat untuk mendukung kelancaran program yang memiliki dampak sosial sangat besar ini.
Melalui kebijakan transportasi gratis yang diberikan kepada kelompok masyarakat tertentu ini, Pemprov Jakarta berharap dapat mengurangi tekanan biaya hidup yang semakin meningkat setiap tahunnya.