TRENDINGNEWS.ID --- Program Koperasi Merah Putih yang diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Juli 2025 tengah menjadi sorotan publik.
Dengan berdirinya lebih dari 80 ribu Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP), pemerintah berupaya memperkuat kemandirian ekonomi lokal melalui sistem pinjaman yang transparan dan berbasis komunitas.
Namun, di tengah antusiasme masyarakat, banyak yang masih belum memahami bagaimana sebenarnya cara mengakses pinjaman di Koperasi Merah Putih dan siapa saja yang berhak mendapatkan pembiayaan tersebut.
Peluncuran program besar ini dilakukan di Koperasi Desa Merah Putih Bentangan dan disertai dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum pengajuan serta penyaluran pinjaman bagi koperasi.
Melalui aturan ini, pemerintah menegaskan bahwa dana pinjaman tidak diberikan langsung kepada individu melainkan disalurkan kepada koperasi di tingkat desa atau kelurahan yang sudah memenuhi legalitas dan kelengkapan administratif.
Dengan demikian, masyarakat tidak bisa mengajukan pinjaman secara pribadi tanpa menjadi bagian dari koperasi resmi yang terdaftar di bawah program Merah Putih tersebut.
Hal ini sekaligus menjadi langkah pemerintah untuk memastikan sistem pengelolaan dana berjalan transparan dan mampu memberikan dampak ekonomi berkelanjutan di tingkat akar rumput.
BACA JUGA:Utang Kereta Cepat Whoosh Tak Gunakan APBN, Luhut: Whoosh Itu Kan Tinggal Restructuring Aja
Bagi masyarakat yang ingin memperoleh pembiayaan usaha, caranya adalah dengan terlebih dahulu mendaftar menjadi anggota aktif koperasi yang berada di wilayah domisilinya.
Syarat umum keanggotaan cukup sederhana, antara lain merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP aktif, berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, serta berdomisili di wilayah kerja koperasi tersebut.
Selain itu, calon anggota harus memiliki rekening bank pribadi dan bersedia membayar simpanan pokok serta simpanan wajib sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.
Setelah resmi menjadi anggota, barulah individu berhak mengajukan pinjaman pribadi dengan mengisi formulir pengajuan dan melengkapi dokumen seperti KTP, rekening bank, serta rencana penggunaan dana.
BACA JUGA:Usai Dilimpahkan ke Nusakambangan Ammar Zoni Kirim Surat ke Ustadz Derry, Apa Isi Suratnya?
Proses berikutnya akan melalui tahap verifikasi yang dilakukan langsung oleh pengurus koperasi untuk menilai kelayakan calon peminjam, termasuk kemampuan membayar dan tujuan penggunaan dana pinjaman.