Kabar Terbaru! Peserta BPJS Kesehatan Bisa Dapat Gigi Palsu Gratis, Begini Cara Klaimnya

Senin 22-05-2023,16:24 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, TRENDINGNEWS.ID - Kabar terbaru dari BPJS Kesehatan dimana saat ini BPJS bisa mengklaim gratis biaya gigi palsu.

Pelayanan gigi palsu gratis alias ditanggung oleh BPJS Kesehatan bisa didapatkan atas rekomendasi dari dokter gigi.

Lantas bagiaman cara klaimnya agar kita mendapatkan gigi palsu gratis dari BPJS Kesehatan? Simak cara klaimnya

BACA JUGA:Bukan Dipanggil, Gibran Tawarkan Diri Menghadap DPP PDIP

1. Diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan gigi sesuai dengan indikasi medis.

2. Pelayanan protesa gigi diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

3. Penjaminan pelayanan protesa gigi diberikan atas rekomendasi dari dokter gigi.

Cara Dapat Bantuan Gigi Palsu BPJS Kesehatan 

BACA JUGA:Cantik! Raline Shah Tampil Memukau Pakai Kebaya di Acara The 76th Cannes Film Festival 2023

-Peserta BPJS Kesehatan mendatangi FKTP tempat ia terdaftar dengan memperlihatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

-Peserta sudah tidak perlu lagi membawa berkas fotokopi identitas lainnya.-

-Peserta mendaftarkan diri ke petugas FKTP untuk melakukan konsultasi mengenai kebutuhan pemasangan protesa gigi (gigi buatan).

-Apabila dalam proses pemeriksaan kebutuhan gigi buatan membutuhkan perawatan lebih lanjut, maka peserta akan dirujuk ke dokter spesialis yang ada di FKRTL sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kategori :

Terpopuler