Sering Dikeluhkan Masyarakat, Kemenkes Atur Ulang Mekanisme Penggunaan APK PeduliLindungi, Kerjasama dengan Gojek?

Rabu 29-09-2021,22:15 WIB
Reporter : Aji Purnomo
Editor : Guntara

Meski begitu, tetap mampu membatasi gerakan demi menjalani hidup normal kembali, di tengah pandemi covid-19 di Indonesia yang sudah terjadi selama hampir 2 tahun. 

BACA JUGA:Tragis! Tabib Sri Langka ini Tewas Terpapar Covid-19 Pasca Klaim Bisa Hentikan Serangan Virus Corona dengan Air Berkah

Sebelumnya, diketahui bahwa aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat bagi pengguna kendaraan umum dan saat akan masuk ke mall dan lainnya. 

Meski aturan PPKM Level 3 di Pulau Jawa dan Bali masih diberlakukan hingga 4 Oktober 2021, pemerintah terus berusaha semaksimal mungkin menekan sebaran covid-19 di Tanah Air.

Ya salah satunya dengan mensyaratkan aplikasi PeduliLindungi ada di gadget masyarakat pengguna kendaraan umum. 

Di samping itu, pemerintah juga gencar melakukan program vaksinasi secara massal dan besar-besaran di seluruh wilayah Indonesia.

BACA JUGA:Waspada! Mutasi Terbaru Covid-19: Varian R.1 Sudah Menyerang Amerika, Begini Ciri-Ciri dan Gejalanya yang Ditimbulkan 

Sehingga, efek herd imunity pun sudah terbangun, tidak hanya di Jabodetabek, tapi di daerah-daerah lain. 

 

Kategori :

Terpopuler