Terkini: HRS Dikabarkan Sumbang 10.000 Ekor Hewan Kurban untuk Masyarakat di Pelosok Indonesia, Begini Pesannya
Habib Rizieq Shihab dituntut 8 bulan penjara, tim kuasa hukum siapkan banding--FPI
Seperti diketahui, Habib Rizieq dinyatakan bersalah oleh pengadilan, terkait kasus RS UMMI Bogor, ia pun divonis penjara 4 tahun.
BACA JUGA:Bantu Penyelidikan Penyebab Gedung BPOM Terbakar, Bareskrim Polri Temui Kendala ini
Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena HRS terbukti melakukan tindak pidana dan turut serta menyebarkan berita bohong perihal tes swab di RS Ummi Bogor.
Majelis Hakim pun mempersilahkan Habib Rizieq dan kuasa hukumnya mengajukan banding. Majelis pun menganggap bahwa keputusan perkara itu belum berkekuatan hukum tetap
Sumber: berbagai sumber