Ferdinand Hutahaean: Gugatan Kubu Moeldoko Bisa Menang, SBY-AHY Harus Hengkang dari Demokrat
AHY kembali ingatkan soal wacana jabatan presiden 3 periode harus diawasi--Instagram @agusyudhoyono
Ferdinand Hutahaean sebut kubu Moeldoko bakal menang, SBY-AHY Bisa hengkang dari Demokrat||Instagram @agusyudhoyono
TRENDINGNEWS.ID - Politisi Ferdinand Hutahaean menilai bahwa langkah kubu Moeldoko dalam menggugat pihak Kemenkumham dalam menuntut keadilan terkait Partai Demokrat adalah hal yang wajar.
Ferdinand Hutahaean mengatakan, Moeldoko jelas memiliki dasar hukum yang kuat untuk menggugat.
"Dia memiliki legal standing sebagai Ketua Umum terpilih pada KLB fo Deli Serdang. Dasar hukumnya ya jelas mengacu kepada UU Partai Politik," kata Ferdinand kepada Trendingnews.id, Kamis 15 Juli 2021.
Ferdinand mengaku, pihak kubu Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak bisa bergembira karena gugatan hukum yang dilakukan Demokrat hasil KLB Deli Serdang dapat dipastikan memenangkan gugatan tersebut jika dalam dalil dan bukti kuat bahwa kepemimpinan Moeldoko sebagai Ketum dan Jhoni Allen sebagai Sekjen telah sah secara AD/ART ataupun kepengurusan, artinya pihak SBY-AHY harus hengkang dari kepemimpinan Partai Demokrat.
BACA JUGA:Mengalami Sakit Tenggorokan, Ahok dan Keluarga Sempat Terpapar Covid-19, Begini Ceritanya
"Pihak yang merasa dirugikan berhak mengajukan gugatan. Nanti kan proses pengadilan yang akan menilai apakah gugatan diterima atau ditolak," ujarnya.
Lanjut dia, hal ini yang akan menjadi ajang perang pembuktian dalil-dalil di persidangan.
"Yang memutuskan sah atau tidak sahnya KLB Deli Serdang itu nanti majelis hakim," ucapnya.
"Tapi yang jelas dasar hukumnya ada yaitu UU partai politik, objek hukumnya SK Kemenkumham yang menolak pengesahan KLB Deli Serdang.
Jadi sekali lagi, Demokrat versi Moeldoko berhak menggugat," kata mantan politisi Demokrat.
Mantan politisi Demokrat ini menegaskan tidak ada yang bisa mengintervensi hukum, maka langkah Moeldoko untuk menggugat SBY-AHY soal Partai Demokrat sudah tepat.
"Tapi apakah nanti akan ditolak majelis? Itu tergantung pembuktian dalil2 masing-masing pihak," ungkapnya.
Sumber: berbagai sumber