Enggak Perlu Antre! Begini Cara Perpanjang SIM Online via Aplikasi, Ikuti 10 Langkah Simpel ini

Enggak Perlu Antre! Begini Cara Perpanjang SIM Online via Aplikasi, Ikuti 10 Langkah Simpel ini

Perpanjang SIM secara online, gunakan aplikasi Korlantas Polri, Gampang Kok--Korlantas Polri


Perpanjang SIM secara online, gunakan aplikasi Korlantas Polri, Gampang Kok||Korlantas Polri

TRENDINGNEWS.ID - Saat pandemi corona atau Covid-19  seperi saat ini, Polri menyediakan layanan perpanjangan SIM  A dan C secara online.

Tujuannya agar tak terjadi antrean, kerumunan layanan saat  perpanjangan SIM demi mencegah menyebaran corona.
 
Untuk diketahui SIM memiliki masa berlaku 5 tahun terhitung dari tanggal penerbitan.

Jika sudah habis, maka pemilik SIM diwajibkan melakukan perpanjangan.

BACA JUGA:PPKM Darurat Bisa Diperpanjang Jadi 6 Minggu, Sri Mulyani Berharap Sebaran Covid-19 Dapat Ditekan di Bawah 10 Ribu

Perlu diingat, bagi yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tidak memerlukan tes sama sekali baik tes teori, psikotes, ataupun tes praktik.

Rangkaian tes tersebut hanya diperlukan untuk pembuatan SIM baru.

Lebih detail, berikut cara mengirimkan permohonan perpanjangan SIM secara daring:

1. Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" melalui Google Play Store bagi para pemilik gawai dengan sistem operasi Android.

Saat ini, aplikasi tersebut memang belum tersedia untuk pengguna iOS.
 
2. Setelah selesai mengunduh, buka aplikasi dan masukkan nomor ponsel beserta alamat e-mail guna verifikasi identitas.

BACA JUGA:Bupati Bekasi Meninggal, Luhut Minta Ridwan Kamil Lebih Proaktif Tangani Covid-19 di Bekasi

3. Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang telah ditulis.

Kode OTP ini yang nantinya dimasukkan pada aplikasi sebagai bukti verifikasi.

+++++

4. Lalu masukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP. Nantinya akan dilakukan verifikasi data tersebut melalui face recognition.

5. Jika data sudah valid, layanan perpanjangan masa berlaku SIM secara daring siap digunakan.

6. Pada aplikasi tersebut, pilih fitur "SINAR" lalu pilih perpanjangan SIM.
Pemohon dapat memilih golongan SIM.

BACA JUGA:Bantu Tangani Covid-19, Komisi IX DPR Minta Pemerintah Permudah Izin Praktek Dokter

7. Unggah foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan, dan pasfoto pemohon.
Unggah pula hasil pemeriksaan kesehatan.

8. Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, diambil sendiri oleh pemohon, atau diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.

9. Untuk pembayaran, pemohon bisa membayar melalui rekening virtual account bank BNI.

10. SIM akan diproses dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman.
Sesudah menerima SIM yang baru, pemohon melakukan konfirmasi pada aplikasi.

Sumber: korlantas polri