Tanpa Pengecualian! Penumpang Ojek Online pun Wajib Pakai STRP Selama PPKM Darurat

Tanpa Pengecualian! Penumpang Ojek Online pun Wajib Pakai STRP Selama PPKM Darurat

Gojek ikut terapkan pemberlakuan STRP bagi penumpangnya--Gojek.com

 


Gojek ikut terapkan pemberlakuan STRP bagi penumpangnya||Gojek.com

TRENDINGNEWS.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan driver ojek online, taksi online,  dan penumpangnya memiliki Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) termasuk pengguna kereta Jabodetabek untuk keluar masuk area Jakarta selama PPKM Darurat.

Berdasarkan platform resmi gojek, mereka sudah  menambahkan informasi mengenai kewajiban membawa STRP tersebut bagi para calon penumpang.

"Bawa Surat Tanda Registrasi Pekerja jika ke JKT. Driver bisa batalin kalo gak dibawa," tulis Gojek di halaman pemesanan.

Lebih lanjut perusahaan menginformasikan akan membatalkan pesanan secara otomatis jika pengguna yang ingin melakukan perjalanan di DKI Jakarta tidak memiliki STRP.

BACA JUGA:Apes! Driver Ojol ini Jadi Korban Salah Sasaran Kena Celurit 2 Pemuda Hingga Perutnya Robek

"Selain itu warga Jabodetabek yang melakukan perjalanan menuju dan di area DKI Jakarta wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja [STRP].

Mitra driver Gojek berhak melakukan pembatalan perjalanan apabila pelanggan tidak memiliki STRP," tulis Gojek.

Di sisi lain, pengguna moda transportasi kereta terpantau lebih sedikit dibanding biasanya  setelah pemberlakuan STRP mulai hari Senin 12 Juli 2021. 

Seorang petugas di Stasiun Fatmawati yang enggan disebutkan namanya mengatakan sejauh ini ada tiga calon penumpang yang gagal berangkat karena tidak mempunyai dokumen perjalanan dalam hal STRP.

BACA JUGA:Layanan Si Semar Sigap dan Si Semar Boxing, Cara Mudah Urus Dokumen Keimigrasian di Semarang

"Ada tiga orang tadi yang pulang, karena perusahaan dia bukan sektor esensial ataupun kritikal, dan ada yang tidak membawa dokumen perjalanan baik itu STRP ataupun surat keterangan lainnya dari pemerintah daerah (Pemda) setempat," ujarnya saat ditemui media, Senin 12 Juli 2021.

Pelaksana Tugas Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo mengatakan mulai hari ini hingga 20 Juli 2021 perjalanan menggunakan MRT Jakarta hanya diperbolehkan bagi pelaku sektor esensial dan kritikal. 

Ia juga menghimbau masyarakat untuk ketat menerapkan protokol kesehatan saat menggunakan transportasi umum dan membawa dokumen yang menjadi prasyarat perjalanan saat penerapan PPKM Darurat.

 

 

 

Sumber: berbagai sumber