Mulai Senin! Melakukan Perjalanan Wajib Bawa 3 Surat ini, Kalau Tidak ada? Silakan Putar Balik

Mulai Senin! Melakukan Perjalanan Wajib Bawa 3 Surat ini, Kalau Tidak ada? Silakan Putar Balik

Mulai Senin, Lakukan Perjalanan harus bawa STRP--Ilustrasi by motocover

 


Mulai Senin, Lakukan Perjalanan harus bawa STRP||Ilustrasi by motocover

TRENDINGNEWS.ID - Selain Sertifikat bukti vaksinasi dan hasil tes swab, Kakorlantas Polri Irjen Istiono memberitahukan masyarakat yang melakukan perjalanan di tengah pemberlakuan PPKM Darurat wajib memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP).

Pemberlakuan syarat ini dimulai Senin 12 Juli 2021. Seperti biasa, jika tidak membawa saat melakukan perjalanan melewati titik penyekatan maka diharuskan putar balik.

"Dan bila tidak membawa surat tersebut akan kami putar balikkan. Ini lebih jelas lebih tegas lagi," kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono dalam konferensi pers, Jumat 09 Juli 2021.

Istiono menyebut ketentuan STRP ini justru mempermudah petugas dalam melakukan pemeriksaaan di titik-titik penyekatan Jawa-Bali.

BACA JUGA:'Darurat' Harus Melakukan Perjalanan Jauh di Masa Pandemi? 5 Hal ini Wajib Dibawa dan Jangan Sampai Kelupaan, ya!

"Tentunya kami sebagai pelaksana di lapangan sangat mendukung, di situ dipersyaratkan tentang STRP surat tanda registrasi pekerja, di masing-masing wilayah tentunya tentunya beda-beda.

Ini sangat mempermudah petugas kita di lapangan pada waktu pemeriksaan di titik-titik penyekatan.

Apakah mereka membawa STRP tersebut yang merupakan persyaratan mereka bekerja, apakah yang diperbolehkan itu di sektor esensial dan kritikal dengan lebih mudah memilah-milah," papar Istiono.

Surat Edaran Nomor 49 terkait transportasi darat menambah syarat perjalanan rutin moda transportasi darat, sungai, danau, dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan kritikal sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.

BACA JUGA:Bank Indonesia Naikkan Batas Penarikan Uang di ATM jadi Rp 20 Juta, Tapi Berlaku Cuma untuk ATM ini?

Kemudian, surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan dalam syarat melakukan perjalanan adalah resmi yang dikeluarkan pemerintah daerah.

Bagi pelaku perjalanan harus menyertakan dokumen STRP dan bukti vaksinasi dan tes swab.

"Dan pelaku perjalanan tersebut harus menyertakan dokumen perjalanan berupa surat tanda registrasi pekerja, atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Mungkin namanya bisa bermacam-macam nama surat keterangannya tergantung dari apa yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat," katanya dalam konferensi pers, Jumat 09 Juli 2021.

BACA JUGA:Joss! Indonesia Dapat Bantuan Alat Medis dari Australia Senilai 12 Juta Dolar AUS Buat Tangani Covid-19

"Dan atau, jadi selain surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya tadi, dan atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II bagi sektor pemerintahan yang berstempel atau cap basah, atau tanda tangan elektronik," sambungnya.

Berdasarkan keterangannya, aturan ini akan diberlakukan sejak tanggal 12 Juli hingga 20 Juli 2021. Ketentuan itu bisa diperpanjang dengan menimbang situasi atau kondisi.

"12 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan atau perkembangan akhir di lapangan.

Jadi akan berlaku tanggal 12 untuk memberi kesempatan seluruh operator melakukan persiapan, dan sosialisasi kepada masyarakat khususnya kepada calon penumpang," ujarnya.

 

Sumber: pmj