KPK Lelang Barang Sitaan Terpidana Kasus Suap Sri Wahyumi, Terbuka Untuk Umum, Begini Cara Ikut Lelangnya!
KPK akan lelang barang bukti kasus eks Bupati Talaud, Sri Wahyuni--KPK
Eksekusi dilakukan Jaksa KPK dengan menjebloskan Sri Wahyumi ke Lapas pada 26 Oktober 2020, atau setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sri terhadap vonis kasusnya.
Selain itu, Ia pernah menjadi tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 9,5 miliar oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014 sampai 2017 setelah melalui proses penyidikan.
Perkara eks Bupati Talaud itu menjadi pengingat dan peringatan bagi seluruh kepala daerah yang merupakan penanggungjawab anggaran di daerahnya untuk terus melaksanakan tugasnya dengan penuh integritas.
Sumber: kpk