Kasus Sadis: Eks Sekjen Pordasi DKI Diduga Disiksa Berhari-hari hingga Sekarat

Kasus Sadis: Eks Sekjen Pordasi DKI Diduga Disiksa Berhari-hari hingga Sekarat

Penyelidikan Polisi atas Kasus Penyiksaan Eks Sekjen Pordasi--Google

JAKARTA, TRENDINGNEWS - Polres Bantul sudah menangkap pelaku dari pembuuhan eks Sekjen Pordasi DKI yaitu Herlan Matrusdi yang berusia 68tahun.

Herlan Matrusdi merupakan warga Cakung, Jakarta Timur yang mayatnya telah ditemukan di gumuk pasir Bantul.

Polisi telah mengatakan bahwa korban dan pelaku sempat tinggal bersama lalu kemudian disiksa selama beberapa hari sebelum akhirnya dibuang.

BACA JUGA:Tegas! Purbaya Ancam Pangkas Anggaran Kemenhub

Hal itu terungkap pada saat sudah diketahui dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap dari kedua tersangka yaitu RM berusia 42 tahun yang merupakan warga Ampel, Boyolali, Jawa Tengan dan FM berusia 61 tahun merupakan warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Pada awalnya korban bertemu dengan RM di salah satu sebuah homestay daerah Kota Jogja pada 10 Januari dan sempat untuk tinggal bersama.

"Korban tinggal bersama dengan pelaku. Bersama dengan pelaku, istri pelaku dan anak pelaku. (Tinggal bersama) FM dan RM" ucap Kapolres Bantul yaitu AKBP Bayu Puji Hariyanto di Mapolres Bantul.

AKBP Bayu Puji Hariyanto telah menjelaskan pada hasil dari penyelidikan dan kalibrasi rekaman CCTV yang ada, pada aksi penganiayaan tersebut dilakukan sejak pertengahan bulan Januari 2026.

BACA JUGA:Pengakuan Eks Talent: Giveaway Willie Salim Disebut Hanya Settingan

Awal mula pada 16 Januari 2026, pada saat itu tersangka RM dan korban sedang membahas usaha travel haji dan umrah.

Akan tetapi pada penyampaian korban telah membuat tersangka naik pitam dan pada akhirnya memukul korban.

"Memang ini ada kejadian pemukulan sudah berulang. Dimulai di tanggal ini menurut keterangan tersangka. Hari Jumat tanggal 16 Januari sekira pukul 10.00 WIB tersangka RM melakukan pemukulan ke arah korban mengenai pelipis, pipi, tangan kosong, menendang" jelasnya.

"Kemudian di tanggal 18 Januari Januari tersangka RM melakukan pemukulan dan penendangan ke arah korban Herlan ke arah kepala. Di tanggal 21 Januari tersangka RM melakukan pemukulan kembali kepada Herlan karena emosi usahanya tidak kunjung berjalan dan puncaknya pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB pindah dari homestay berpindah ke guest house di Sleman" ucapnya.

BACA JUGA:Ribuan Rumah Terendam Banjir, Bupati Subang Reynaldy Minta BBWS Segera Normalisasi Sungai