Upaya Penyelundupan 7,5 Ton Pasir Timah Digagalkan, 11 ABK di Kepri Ditangkap
Kasus Penyelundupan Pasir Timah Libatkan 11 ABK--Google
JAKARTA, TRENDINGNEWS - Polisi Republik Indonesia telah menentapkan ada 11 anak buah kapal (ABK) yang berasal dari Kepulauan Riau yang di deportasi dari Malaysia.
Mereka sebagai tersangka atas tindak pidana penyeludupan pasir timah sebanyak 7,5 ton.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pada pemeriksaan intensif i Mapolda Kepri.
BACA JUGA:DPR Soroti Kasus Sleman, Kapolres dan Kajari Dipanggil Terkait Penjambret Tewas
“Sudah ditetapkan tersangka” ucap Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri yaitu Brigjen Pol. Moch Irhamni.
Para tersangka telah melanggar aturan terkait pertambangan.
Saat ditanya apakah kesebelas tersangka ditahan, Irhamni belum memberikan jawaban. Hingga pada Jumat kemarin, para ABK masih terus menjalani pemeriksaan di Mapolda Kepri.
BACA JUGA:Sejarah Penetapan Hari Gizi Nasional yang Diperingati Tiap 25 Januari
Para tersangka merupakan warga dari Pulau Belakangpadang, Kota Batam, masih satu kerabat.
Mereka telah di deportasi dari Malaysia bersama 122 PMI lainnya yang telah di fasilitasi pemulangannya oleh KJRI Johor Bahru dan BP3MI Kepri pada Kamis 29 Januari 2026.
Pada kasusu dari penyeludupan pasir timah dari Bangka Belitung ke Malaysia sebanyak ada 7,5 ton tersebut telah diselidiki oleh tim gabungan dari Dittipidter Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kepri.
Pada kasus ini awal mula nya dari diamankannya sekitar ada 11 ABK oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia atau APMM pada Oktober 2025.
BACA JUGA:Kabar Duka, Selebgram Lula Lahfah Meninggal Dunia di Apartemen Daerah Jakarta Selatan
Hal ini dikarenakan jika masuk ke perairan Malaysia tanpa menggunakan dokumen resmi.