'Demi Allah', Eks Wamen ESDM Arcandra Tahar Ngaku Tak Tahu Soal Proyek Hilir Pertamina
Pengakuan Archandra Tahar Terkait Hilirisasi Minyak Mentah--Google
TRENDINGNEWS.ID -- Mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016-2019, Arcandra Tahar, buka-bukaan dalam persidangan. Ia mengklaim sama sekali tidak mengetahui soal optimalisasi tata kelola hilir minyak mentah di PT Pertamina (Persero).
Pernyataan ini disampaikan Arcandra saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).
Padahal, saat itu Arcandra merangkap jabatan strategis sebagai Wakil Komisaris Utama (Wakomut) Pertamina. Namun, ia mengaku justru "ditinggal" dalam proses krusial perusahaan pelat merah tersebut.
Arcandra menegaskan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam berbagai tahapan penting. Mulai dari perencanaan, rapat-rapat internal, pelaksanaan, hingga laporan akhir terkait optimalisasi hilir.
BACA JUGA:Peristiwa Tragis di Stasiun Gondangdia, Wanita Diduga Lompat ke Jalur Kereta
Tak Dilibatkan dalam Perubahan Aturan
Absennya Arcandra dalam proses internal Pertamina ternyata berdampak pada pengetahuannya soal regulasi. Ia mengaku buta soal adanya pergantian Peraturan Menteri (Permen) ESDM terkait hal itu.
"Jadi saya tidak mengetahui pula proses pergantian Peraturan Menteri ESDM terkait hal tersebut," ucap Arcandra dengan tegas di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan bahwa perubahan regulasi dari Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 menjadi Nomor 18 Tahun 2021 terjadi saat dirinya sudah tidak lagi bertugas di Kementerian ESDM.
Arcandra merasa posisinya saat itu tidak memungkinkan untuk memantau detail perubahan aturan tersebut karena sudah berada di luar lingkaran pemerintahan.
BACA JUGA:Bencana Longsor di Cikarang Akibat Hujan Deras, 4 Rumah Rusak
Kaitan Minyak Mentah KKKS dan Kilang Pertamina
Meski demikian, Arcandra memberikan catatan penting mengenai substansi aturan. Menurutnya, Permen ESDM 42/2018 sebenarnya tidak berkaitan langsung dengan optimalisasi hilir.
Aturan tersebut lebih mengatur soal hak minyak mentah milik Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Selama ini, bagian minyak milik KKKS tersebut biasanya langsung diekspor ke luar negeri.
Harapannya, melalui aturan itu, minyak mentah milik KKKS bisa diserap sepenuhnya oleh kilang-kilang dalam negeri milik Pertamina. Hal ini demi ketahanan energi nasional.
Namun kembali lagi, ia menekankan bahwa proses teknis di lapangan terkait optimalisasi hilir minyak mentah ini tetap menjadi misteri baginya karena tidak pernah diajak berdiskusi.
BACA JUGA:Manohara Ungkap Ibunya Pernah Terlibat Ilmu Hitam
Sumpah di Depan Hakim: Terangkan yang Sebenarnya
Sebelum memberikan kesaksian lebih jauh, Arcandra Tahar sempat melakukan prosesi sumpah di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Dengan tangan di atas kitab suci, ia berjanji untuk memberikan keterangan yang jujur tanpa ada yang ditutup-tutupi terkait fakta yang diketahuinya.
"Demi Allah saya bersumpah sebagai saksi akan menerangkan yang benar, tiada lain daripada yang sebenarnya," kata Arcandra dengan suara lantang.
Kesaksian Arcandra ini menjadi poin penting dalam persidangan untuk menelusuri aliran wewenang dan pengawasan di tubuh Pertamina serta Kementerian ESDM pada masa itu.