Ternyata Begini Cara Mengajukan Pinjaman ke Koperasi Merah Putih, Bisa Cair Jutaan Rupiah Tanpa Ribet! Simak Cara dan Persayaratannya di Sini!

Ternyata Begini Cara Mengajukan Pinjaman ke Koperasi Merah Putih, Bisa Cair Jutaan Rupiah Tanpa Ribet! Simak Cara dan Persayaratannya di Sini!

Ternyata Begini Cara Mengajukan Pinjaman ke Koperasi Merah Putih, Bisa Cair Jutaan Rupiah Tanpa Ribet! Simak Cara dan Persayaratannya Disini!-Ilustrasi-Istimewa

Proses berikutnya akan melalui tahap verifikasi yang dilakukan langsung oleh pengurus koperasi untuk menilai kelayakan calon peminjam, termasuk kemampuan membayar dan tujuan penggunaan dana pinjaman.

Jika pengajuan disetujui, peminjam akan menandatangani surat perjanjian atau akad pinjaman yang memuat rincian penting seperti plafon, bunga atau margin, tenor, serta jadwal angsuran yang disepakati bersama.

Pencairan dana pinjaman biasanya dilakukan melalui rekening pribadi anggota setelah seluruh prosedur administrasi dinyatakan lengkap dan sah secara hukum.

Langkah ini memastikan agar pinjaman tidak disalahgunakan serta dapat dipertanggungjawabkan untuk kegiatan usaha produktif yang mendukung ekonomi masyarakat desa.

BACA JUGA:8 Cara Merawat Tubuh Saat Musim Panas Ekstrem Melanda: Ingat Minum Air Putih!

Sementara itu, koperasi di tingkat desa atau kelurahan juga memiliki prosedur tersendiri ketika ingin mengajukan pinjaman ke bank penyalur, yang dalam hal ini adalah bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Ketua koperasi wajib mengajukan proposal rencana usaha disertai persetujuan kepala desa atau bupati, tergantung jenis koperasinya, sebelum bank melakukan penilaian kelayakan.

Penilaian oleh bank dilakukan dengan meninjau rencana bisnis, kebutuhan operasional, serta kemampuan koperasi berdasarkan rata-rata pendapatan daerah selama tiga tahun terakhir.

Apabila disetujui, akan dilakukan penandatanganan perjanjian antara pejabat bank, ketua koperasi, dan pejabat pemerintah setempat yang kemudian menjadi dasar pencairan dana pinjaman.

BACA JUGA:Usai Dilimpahkan ke Nusakambangan Ammar Zoni Kirim Surat ke Ustadz Derry, Apa Isi Suratnya?

Dalam perjanjian tersebut tercantum dengan jelas mengenai plafon pinjaman, bunga atau margin, tujuan penggunaan dana, serta ketentuan tenor yang maksimal mencapai enam tahun.

Bank juga memberikan masa tenggang antara enam hingga delapan bulan sebelum angsuran pertama dimulai dengan jadwal pembayaran setiap tanggal dua belas setiap bulannya.

Setelah perjanjian selesai, bank wajib melaporkan proses tersebut kepada Menteri Keuangan melalui aplikasi resmi paling lambat empat belas hari kerja sejak penandatanganan perjanjian.

Selain itu, pejabat daerah yang bersangkutan juga harus menandatangani surat kuasa penempatan dana agar pencairan dilakukan sesuai dengan aturan dan tetap dalam pengawasan pemerintah pusat.