UMP 2026 Belum Ditetapkan, Menaker Minta Publik Bersabar

UMP 2026 Belum Ditetapkan, Menaker Minta Publik Bersabar

Menteri Ketenagakerjaan Indonesia Yassierli-Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang-

TRENDINGNEWS.ID --- Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 secara hati-hati dan terukur.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut pembahasan UMP masih berlangsung dengan berbagai pihak untuk memastikan keputusan yang diambil mencerminkan keseimbangan antara kepentingan buruh dan pengusaha.

“UMP kan sampaikan sedang proses ya, tunggu aja. Prosesnya kita sedang mengembangkan konsep, ada kajian ini ya. Kemudian juga sudah ada sosial dialog, ya mendengar aspirasi dari buruh, dari pengusaha,” ujar Yassierli usai acara Indonesia International Sustainability Forum (IISF) di Jakarta, Sabtu, 11 Oktober 2025.

Ia menegaskan bahwa saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih melakukan kajian mendalam dan dialog sosial sebelum menetapkan angka pasti kenaikan upah minimum tahun depan.

BACA JUGA:Menkeu Purbaya Belum Terima Usulan Pembangunan Ponpes Pakai APBN, DPR Sebut Rencana Masih Belum Final

Selain itu, Dewan Pengupahan Nasional juga telah memulai serangkaian rapat pembahasan formula penetapan UMP 2026.

“Kemudian Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai melakukan rapat-rapat. Tunggu aja, masih ada waktu kok,” tambah Yassierli.

Proses ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan setiap langkah berjalan sesuai prosedur.

Dengan begitu, hasilnya bisa dipertanggungjawabkan secara transparan dan adil bagi semua pihak terkait.

BACA JUGA:Velix Wanggai Pimpin Komite Percepatan Pembangunan Otsus Papua

Menaker menegaskan bahwa penetapan UMP tidak boleh dilakukan tergesa-gesa karena harus melalui proses evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi nasional.

Ia menambahkan, keputusan pemerintah akan didasarkan pada data ekonomi, aspirasi pekerja dan pengusaha, serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Semuanya harus dipertimbangkan. Jadi pertimbangkan banyak hal. Artinya ada faktor regulasi yang harus kita pertimbangkan. Kan putusan MK itu nomor satu, itu yang harus kita jalankan dulu,” jelasnya.

Ia menegaskan pemerintah akan menjalankan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai dasar hukum tertinggi dalam penetapan kebijakan upah minimum.