Terindikasi Penggelapan Pajak, TPPU dan TPPT, Ditjen AHU Blokir Akses YPI Nurul Ummah Ciampea Bogor

Terindikasi Penggelapan Pajak, TPPU dan TPPT, Ditjen AHU Blokir Akses YPI Nurul Ummah Ciampea Bogor

Data Yayasan Pendidikan Islam Nurul Ummah Ciampea Bogor Diblokir Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) RI.--

TRENDINGNEWS.ID - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) telah memblokir akses legalitas Yayasan Pendidikan Islam Nurul Ummah Ciampea Bogor, yang dipimpin oleh Hasanabe Jafar. Yayasan tersebut bisa terindikasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), atau tunggakan pajak karena tidak melaporkan Beneficial Ownership dalam jangka waktu yang cukup lama.

 

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar, menjelaskan bahwa pemblokiran tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

 

“Saya sudah cek, alasan pemblokiran adalah karena belum mengisi Beneficial Ownership," ungkap Cahyo dalam keterangan tertulisnya pada Senin (12/6).

 

Menurut Cahyo, pemblokiran ini tidak dilakukan secara tiba-tiba, tetapi sudah mengikuti timeline Beneficial Ownership sejak dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018. Setelah Perpres tersebut diterbitkan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia kemudian mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021.

 

Tindakan ini oleh Ditjen AHU menunjukkan komitmen pemerintah dalam mencegah dan memberantas pencucian uang serta pendanaan terorisme. Dengan memastikan bahwa organisasi melaporkan informasi Beneficial Ownership, pihak berwenang dapat secara efektif melacak dan memantau aktivitas keuangan yang mencurigakan, sehingga menjaga integritas sistem keuangan.

 

Kerjasama Ditjen AHU dengan Direktorat Jenderal Pajak juga menegaskan upaya pemerintah untuk menerapkan kepatuhan pajak dan mencegah penggelapan pajak. Dengan memblokir akses kepada organisasi yang memiliki tunggakan pajak, pihak berwenang bertujuan untuk mendorong pemenuhan kewajiban pajak secara penuh dan mendorong terciptanya sistem perpajakan yang adil dan transparan.

 

Anggota Indonesian Corruption Watch (ICW) Jupri Nurgoho menerangkan bahwa pemblokiran akses YPI Nurul Ummah Ciampea Bogor ini menjadikan aktivitas apapun di Yayasan tersebut ilegal dan melawan hukum, menurutnya ketidakpatuhan terhadap ketentuan pemerintah dapat berakibat serius, termasuk tindakan hukum dan kerusakan reputasi.

 

Jupri meminta, pihak berwenang seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menyelidiki lebih lanjut Yayasan Nurul Ummah karena adanya indikasi kasus-kasus potensial terkait pencucian uang, pendanaan terorisme, dan penggelapan pajak guna menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi kepentingan masyarakat.

 

“Aliran dananya juga ilegal dan bisa dibilang korupsi, KPK bisa langsung menindak karena landasan hukum yayasan tersebut tidak ada. Prinsipnya tidak bisa melakukan aktivitas, jadi kalau ada aktivitas yayasan yang mengumpulkan uang atau sejenisnya tidak sah secara hukum selama ada pemblokiran”, ujar Jupri.

 

Diketahui bahwa Hasanabe Jafar mendirikan YPI Nurul Ummah dan Yayasan Nurul Ilmi yang membawahi lembaga pendidikan mulai dari jenjang Sekolah Dasar hingga jenjang Menengah Atas di Desa Ciampea Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

 

Yayasan tersebut hingga kini masih beroperasi dalam penyelenggaraan pendidikan, seperti penerimaan siswa baru dan aktivitas administrasi lainnya seperti memakai kop surat.

 

Sementara itu, untuk sebuah Yayasan yang kerap mendapat bantuan dari Pemerintah Daerah ataupun Pusat (BOS atau BOSDA), pihak sekolah masih meminta orang tua siswa sejumlah uang, ratusan siswa tetap membayar sejumlah biaya-biaya, seperti SPP, PKL, DSP ataupun seragam dan buku.

 

Jika berkaca dari kasusnya Mario Dandy anak seorang pejabat pajak yang kini menjadi tersangka tindak pidana korupsi, indikasi serupa juga berlaku untuk Hasanabe Jafar, menurut sejumlah sumber, salah seorang anak dari Hasanabe kerap pamer kendaraan mewah, mabuk-mabukan bahkan diduga pernah melakukan pelecehan terhadap perempuan.

 

Gaya hidup anak Hasanabe bernama Fakih Fadilah Mutaqqin yang kini terdaftar sebagai Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini patut ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui dari mana asal muasal kekayaan yang diperoleh Ketua Yayasan Pendidikan Islam Nurul Ummah.

Sumber:

Berita Terkait