Terkuak! Irjen Napoleon Bonaparte Diduga Terlibat Penganiayaan Muhammad Kece di Sel, Kabareskrim Ungkap Kronologinya!

Terkuak! Irjen Napoleon Bonaparte Diduga Terlibat Penganiayaan Muhammad Kece di Sel, Kabareskrim Ungkap Kronologinya!

Penganiaya Muhammad Kece di Sel Terungkap, Salah Satunya Irjen Napoleon Bonaparte--Tangkapan Layar Youtube

Seperti diketahui, pasca dianiaya oleh tahanan lainnya di Bareskrim Polri, Muhammad Kece telah membuat laporan secara tertulis.

Laporan polisi (LP) tersebut yakni bernomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim yang dibuat pada Kamis 26 Agustus 2021 atas nama Muhammad Kosman.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan bahwa pihak Bareskrim sudah memproses laporan yang diajukan Kece dan langsung memeriksa sejumlah saksi yang ada di lokasi kejadian.

BACA JUGA:Rayakan Ultah ke-44, Najwa Shihab Dapat Kejutan dari Teman Kantor, Mbak Nana Terharu Gegara Hal ini!

"Sudah ditindaklanjuti laporan polisi ini. Telah memeriksa tiga saksi. Kemudian juga mengumpulkan alat-alat bukti yang relevan," pungkas Rusdi.

“Kasusnya sudah pada tahap penyidikan. Tentunya penyidik sedang mengumpulkan alat-alat bukti lainnya yang relevan, tentunya untuk menuntaskan kasus ini.

“Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini," ucapnya lebih lanjut.

Sebelumnya, Muhammad Kece ditangkap pada Selasa 24 Agustus, malam sekira jam 19:30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Lokasi itu, kata polisi, merupakan tempat persembunyiannya Muhammad Kece.

BACA JUGA:Fakta Baru Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ricky Vinando: Sudah Cukup Bukti Yosef Dijadikan Tersangka

Muhammad Kece dijerat dengan pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragana.

Akibat perbuatannya itu, Muhammad Kece kini terancam hukuman penjara hingga enam tahun.

Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama.

Dalam hal ini, Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45a Ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.


Sumber: berbagai sumber