PPKM Level 4 Diperpanjang, Begini 10 Aturan Terbarunya, Buat Pelaku UMKM dan Pedagang Wajib Baca Nomor 6 Biar Aman

Senin 26-07-2021,13:30 WIB
Reporter : Rezkia Kurniasih
Editor : Guntara

6. Rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan (baik kaki lima atau di dalam mal) bisa menerapkan dine in dengan maksimal 20 menit untuk tiap pengunjung.

BACA JUGA:Kabar Duka: Amanda Manopo Ditinggalkan Ibunda Tercinta, Meninggal pada Minggu 25 Juli 2021

7. Pusat perbelanjaan seperti mal, retail tutup sementara kecuali jalan masuk untuk rumah makan, kafe, dan sebagainya.

8. Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen sesuai jam operasional.

9. Seluruh tempat ibadah (masjid, pura, wihara, gereja, klenteng) tutup, dan pelaksanaan peribadatan ditiadakan. Tetap mengoptimalkan beribadah dari rumah.

10. Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental dengan mksimal penumpang 70 persen dari kapasitas, untuk Ojek (Online dan Pangkalan) penumpang 100 persen dari kapasitas.

 

Kategori :

Terpopuler