Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan sebut PPKM akan berganti istilah menjadi tingkatan level||Dok. Kemenko Bidang Kemaritiman
TRENDINGNEWS.ID - Setelah resmi diperpanjang oleh Pemerintah hingga 25 Juli 2021 nantinya PPKM Darurat ditiadakan.
Luhut Binsar Panjaitan sekaligus Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali mengatakan akan membentuk kategori kondisi perkembangan Covid1-19 dengan penandaan Level, mulai dari level 1 sampai level 4.
"Tapi nanti mungkin kalau semua berjalan baik, kita sekarang kategorikan level 1, level 2, level 3, level 4.
Level 4 sama dengan PPKM Darurat, kita tidak pakai istilah darurat lagi, kita pakai level saja," kata Luhut, Rabu 21 Juli 2021.
BACA JUGA:Sudah Daftar CPNS 2021? Yuk Cek Daftar 10 Instansi Sepi Peminat Hingga yang Paling Banyak
Berbesar hati, Luhut menyatakan bahwa PPKM Darurat berhasil turunkan angka Penularan Covid-19 walau tidak signifikan.
Pada hari terakhir PPKM Darurat Luhut menyampaikan nantinya pihaknya akan melakukan evaluasi sebelum akhirnya penamaan baru dengan level ini disetujui.
Istilah baru sebagai pengganti PPKM Darurat ini menuai atensi warganet khususnya di twitter.
Warganet mengatakan penamaan PPKM dengan level seperti makanan dengan tingkat level pedas, ada juga yang menyamakan dengan urutan rank game Mobile Legends.
BACA JUGA:Masih Suka Tidur Bareng Kucing? Awas, 6 Bahaya ini Mengintai Anda Brosis, Nomor 4 Paling Ngeri Nih!
Akun @AhmadTirarira menyebut jika diberi level seperti tingkat kepedasan dari mie instan, pemilik akun ini mengaku pusing karena Luhut bukan berfokus pada bantuan sosial kepada warga terdampak PPKM namun pembahasan istilah.
"Jadi kaya level pedas mie instant hahahahaha, lieur jadina nu d bahas istilah na hungkul, harusnya bantuan sosial untuk yg tidak bisa beraktifitas di masa pembatasan."
Dalam akun lain dengan nama @txtdaritng menyamakan level PPKM sebagi urutan rank dari game online Mobile Legends.
+++++
"PPKM Level 1 PPKM Level 2 PPKM Level 3 PPKM Level 4 PPKM Warrior PPKM Elite PPKM Epic PPKM Legend PPKM Mythic PPKM Glorius Mythic"
BACA JUGA:Pengen Kulit Wajah Glowing nan Sehat? Hindari 6 Minuman ini ya Sis, Meski Rasanya Enak!
Diketahui, Kebijakan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 membahas soal nama baru PPKM disematkan dalam judul instruksi tersebut.
Meski berubah, sebetulnya aturan PPKM level 4 tidak banyak berubah dibandingkan aturan PPKM darurat.
Aturan baru itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 di Wilayah Jawa dan Bali.