Bank Indonesia naikkan batas penarikan uang tunai jadi Rp 20 juta di ATM||Ilustrasi by Pixabay
TRENDINGNEWS.ID - Bank Indonesia melakukan penyesuaian batas maksimal penarikan uang tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi chip.
Aturan ini bersifat sementara dan berlaku sejak tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 30 September 2021.
“Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan laju Covid-19,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resminya, Sabtu 10 Juli 2021.
Namun Bank Indonesia mengingatkan jika batas maksimal nilai nominal penarikan tunai melalui mesin ATM hanya untuk kartu berteknologi chip.
BACA JUGA:Klarifikasi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba Nia dan Ardi, Akhirnya Keluarga Bakrie Buka Suara
Nilai penarikan uang maksimal dari semula Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta untuk setiap rekening dalam sehari.
"Kenaikan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM dengan teknologi chip pada butir 1 hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi chip," jelas Erwin.
Selanjutnya, guna menjaga dan menjalankan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan layanan publik yang mengedepankan keamanan dan keselamatan masyarakat, BI terus melakukan koordinasi dan sinergi.
Pastinya koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait termasuk asosiasi industri dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19.
BI mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
Serta menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS).