Simpan Ganja 52,9 Kg di Rumah Kontrakan, 2 Bandar Narkoba ini Dibekuk Polisi Jakarta Utara di Jonggol, Jawa Barat

Rabu 07-07-2021,16:17 WIB
Reporter : Agus Irawan
Editor : Guntara


Barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 52,9 Kg yang disita polisi dari dua bandar narkoba di Jonggol|Pmj News|

TRENDINGNEWS.ID - Simpan Ganja 52,9 Kg di Rumah Kontrakan,  2 Bandar Narkoba Dibekuk Polisi di Jonggol, Jawa Barat  

Polres Metro Jakarta Utara melalui Kapolres Jakarta Utara,  Kombes Pol Guruh Arif Gunawan berhasil membekuk bandar narkoba.

Guruh mengatakan bahwa anggotanya dari Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara membekuk dua orang bandar narkoba di kawasan Jonggol.  Kabupaten Bogor,  Jawa Barat, pada Senin 28 Juni 2021.

Guruh  mengatakan,  kedua bandar yang masing-masing berinisial BA dan SR diringkus dengan barang bukti total 52,9 kilogram ganja.

Dia menjelaskan, bahwa kedua tersangka ditangkap pasca polisi melakukan segelintir proses penyelidikan mendalam.

(BACA JUGA:Trending: Sejumlah Pengemudi Ojol Bentrok dengan Debt Collector Leasing di Kawasan Mangga Besar, Polisi Selidiki Pemicunya)

Untuk diketahui,  tersangka BA dan SR diketahui sudah beberapa kali melakukan transaksi narkoba di wilayah Jakarta Utara.

"Hasil penyelidikan mengarah ke daerah Jonggol,  dengan memperlihatkan dua orang pelaku menyimpan ganja berada di kontrakan,  atas nama BA dan SR9," kata Guruh di Mapolres Jakarta Utara,  Selasa 6 Juli 2021.

Menurut dia,  tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara di bawah pimpinan Kanit II AKP P. hasiholan Siahaan kemudian mengarah ke kontrakan kedua pelaku di wilayah Jonggol.

Dari TKP, akhirnya polisi menemukan barang bukti 52,9 kilogram ganja yang dibagi dua.
 

 

 


Kategori :

Terpopuler