Tegas! Purbaya Ancam Pangkas Anggaran Kemenhub

Selasa 27-01-2026,05:00 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Guntara

JAKARTA, TRENDINGNEWS.ID - Menteri Keuangan yaitu Purbaya Yudhi Sadewa telah mengancam kan memotong anggaran pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) jika tidak bisa untuk membereskan masalah persoalan pajak kapal asing dalam kurung waktu tiga bulan ini.

Pada ancaman itu telah disampaikan pada saat ia sedang memimpin sidang penyelesaian hambatan berdasarkan pada adanya sebuah aduan dari perusahaan di kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP).

"Asosiasi INSA (Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia) ya, tiga bulan ini Anda lihat, yang (realisasi pajak kapal asing di dalam negeri) domestik ada perbedaan apa nggak? Kalau mereka nggak ada perbedaan, nanti lapor kami lagi. Kami akan punish Kemenhub" tegas Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan, Jakarta.

BACA JUGA:DPR Soroti Kasus Sleman, Kapolres dan Kajari Dipanggil Terkait Penjambret Tewas

"Kalau enggak (ada perbaikan), nanti saya potong anggarannya" ucap Purbaya Yudhi Sadewa.

Pada awalnya, INSA telah melaporkan bahwa ada sebuah kapal asing pengangkut kargo dan pelayaran yang telah memperoleh dari penghasilan tidak bayar pajak di Indonesia.

Terkait dari hal itu seharusnya sudah di atur di dalam undang-undang.

Pada aturan yang telah terkait pada pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas kapal asing tersebut yang sudah masuk ke Indonesia dan beroperasi di wilayah perairan Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomer 417/KMK.04/1996.

BACA JUGA:Miskah Shafa Diduga Sebarkan Hoaks Kematian Lula Lahfah

Sedangkan, pada masuknya kapan asing yang sudah masuk ke perairan Indonesia bisa dilakukan melalui dari dua skema, yaitu melalui izin yang disebut PKKA atau Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing yang dimana sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021.

Pada selanjutnya skema kedua yaitu melalui izin yang telah diterbitkan oleh Kemenhub dengan dasar hukumnya adalah Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2021.

Kategori :

Terpopuler