JAKARTA, TRENDINGNEWS.ID --- Pemerintah Indonesia telah merilis besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia mulai tanggal 1 Januari 2026.
Penetapan nilai UMP terbaru ini menjadi perhatian besar karena berdampak langsung terhadap kesejahteraan jutaan pekerja serta perencanaan biaya tenaga kerja di berbagai sektor usaha secara nasional.
Pengumuman besaran UMP masing-masing provinsi diunggah oleh Kemnaker melalui akun resmi media sosial dan surat keputusan gubernur setiap daerah sebelum batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat.
BACA JUGA:Resmi! John Herdman Datang untuk Menyelamatkan Timnas Indonesia
UMP tahun 2026 mengalami kenaikan di hampir seluruh provinsi seiring upaya pemerintah untuk menyesuaikan upah minimum dengan biaya hidup dan kebutuhan dasar tenaga kerja setempat.
Besaran UMP bervariasi signifikan antar-provinsi, mulai dari yang tertinggi di ibu kota negara sampai yang terendah di wilayah Jawa Barat sesuai kondisi ekonomi masing-masing daerah.
Pemberlakuan UMP ini wajib dipatuhi oleh pengusaha dan menjadi batas minimum yang harus dibayarkan kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pemerintah berharap kebijakan pengupahan terbaru ini akan menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan iklim investasi di daerah.
BACA JUGA:Dedi Mulyadi Tanggapi Sindiran Pandji soal Gubernur Artis: Sayang Sekali Bang Pandji
Berikut ini daftar lengkap UMP 2026 di setiap provinsi Indonesia sesuai data per tanggal 5 Januari dua ribu dua puluh enam, yang ditetapkan pemerintah dan diumumkan secara resmi:
1. Aceh: Rp3.932.552
2. Sumatera Utara: Rp3.228.949
3. Sumatera Barat: Rp3.182.955
BACA JUGA:Rating Drama Korea On Going Pekan Pertama Januari 2026: Taxi Driver 3 Melejit!
4. Riau: Rp3.780.495