Nama Jenderal Disebut, Terungkap Kronologi Dugaan Penipuan Adly Fairuz Terkait Tes Masuk Akpol yang Rugikan Korban!

Kamis 15-01-2026,08:00 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Guntara

JAKARTA, TRENDINGNEWS.ID --- Aktor Adly Fairuz kini terseret dalam sebuah kasus hukum yang serius terkait dugaan penipuan jasa masuk Akademi Kepolisian atau Akpol.

Kasus ini mencuat setelah seorang korban melaporkan dan menggugat Adly secara perdata kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai gugatan mencapai hampir lima miliar rupiah.

Gugatan tersebut dilayangkan akibat dugaan janji palsu yang diberikan oleh Adly kepada korban terkait proses kelulusan calon peserta ujian Akpol. 

BACA JUGA:Resmi! John Herdman Datang untuk Menyelamatkan Timnas Indonesia

Kronologi kasus bermula pada awal tahun dua ribu dua puluh tiga ketika korban berada dalam keyakinan bahwa Adly dapat membantu memasukkan anaknya ke seleksi Akademi Kepolisian.

Korban kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp3,65 miliar kepada Adly melalui seorang perantara bernama Agung yang juga disebut oleh kuasa hukum korban dalam konferensi persnya.

Modus yang diduga digunakan Adly adalah dengan mencatut nama “Jenderal Ahmad” serta mengklaim memiliki hubungan istimewa dengan pejabat tinggi guna meyakinkan korban agar percaya dan menyerahkan dana.

Namun setelah beberapa waktu dan seleksi calon taruna gagal pada dua periode tes Akpol, uang yang sudah diserahkan justru tidak membuahkan hasil sesuai janji awal. 

BACA JUGA:Trump Tangkap Maduro, Dunia Terpecah Dua Kubu

Setelah kegagalan dalam proses masuk Akpol, kemudian terjadi kesepakatan damai tertulis melalui akta notaris pada tahun dua ribu dua puluh lima atas pengembalian dana dalam bentuk cicilan bulanan.

Kesepakatan itu menetapkan bahwa Adly akan mengembalikan sisa uang kepada korban dengan skema pembayaran Rp500 juta per bulan sampai lunas dalam jangka waktu tertentu.

Namun, menurut kuasa hukum korban, Adly disebut hanya membayar bagian pertama sebesar Rp500 juta dan kemudian komunikasi untuk pelunasan berikutnya terputus tanpa itikad baik.

Karena janji pengembalian dana itu tidak dilaksanakan sebagaimana semestinya, korban akhirnya memilih untuk menggugat secara perdata dengan nilai total gugatan mencapai hampir Rp5 miliar ke PN Jakarta Selatan. 

BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Rp210 Ribu Tanpa Modal: 6 Aplikasi Penghasil Uang Januari 2026 Ini Bisa Dicoba!

Tidak hanya digugat secara perdata, kasus ini juga dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dugaan pidana penipuan dan penggelapan sehingga penyidik di Polres Metro Jakarta Timur ikut menangani proses hukum atas laporan tersebut.

Kategori :